Terbongkar Alasan Satu Wanita di Video 'Penggal' Jokowi Belum Jadi Tersangka

Salah satu pelaku perekam video HS yang teriak penggal kepala Jokowi dibawa ke Polda Metro Jaya (MP/Gomes R)
Merahputih.com - Meski telah menetapkan Ina Yuniarti jadi tersangka dan menahannya, namun satu perempuan yang diamankan bersama Ina, yaitu Rosiana hingga kini masih berstatus saksi.
Ina ditetapkan jadi tersangka buntut merekam perkataan Hermawan Susanto, yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta, 10 Mei 2019 lalu.
"Iya. (Rosiana) masih saksi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Hukuman Mati untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pakar: Lebay dan Gak Nyambung
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab sejauh ini belum ditemukan indikasi Rosiana melakukan tindak pidana seperti Ina. Rosiana hanya ada di lokasi kejadian saat itu. Alhasil, Rosiana tidak bernasib seperti rekannya tersebut.
"Dia (Rosiana) tidak ikut menyebarkan," ujarnya.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019.
Dalam video yang viral tersebut, HS diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan kepada simbol negara, yakni presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi lantas menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebar perkataan HS. Selain IY, polisi membawa seorang wanita lagi, R, ke Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
