Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19

Umat muslim melaksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama menyebutkan penerbitan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi bertujuan untuk membantu umat beragama agar dapat beribadah dan tetap aman dari risiko persebaran Corona.

“Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya yang dikutip Selasa (2/6).

Baca Juga

New Normal di Sektor Pariwisata, Pelanggaran Protokol Kesehatan Disanksi Tegas

Menurut Filolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global COVID-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.

Karenanya, masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan pembiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tetap aman dari wabah yang tengah melanda.

Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.

“Pandemi ini kan wabah, yang saya selalu menyampaikan, dalam lintasan sejarah ini kan sebagai sesuatu yang terus berulang atau siklus. Kalau kita melihat sejarah, (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang, sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,” papar Oman.

“Sehingga kita tidak mungkin terus-terusan menghindari situasi kehidupan bermasyarakat. Ketika kita sebagai bangsa memiliki kehidupan sosial, aktivitas, tidak mungkin kita hindari karena alasan ada wabah, termasuk kegiatan keagamaan,” sambungnya.

Di saat seperti ini menurut Oman, kemudian negara perlu hadir untuk memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi.

“Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan,” tutur Oman.

Oman mencontohkan, misalnya dalam surat edaran menyebutkan dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter. Hal ini perlu dipatuhi, meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah adalah merapatkan barisan.

“Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan COVID-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Oman.

Baca Juga

Harlah Pancasila di Tengah Corona, Negara Harus Hadir Urus Warga Terdampak

Untuk itu Oman menyampaikan, untuk teknis penerapan surat edaran tersebut Kemenag juga melakukan dua jalur sosialisasi. Pertama, jalur struktural, melalui Kantor-kantor Wilayah Kementerian Agama, Kankemenag Kota, hingga para penyuluh agama.

“Ini agar sampai kepada masyarakat khususnya ke para pengelola rumah ibadah. Kedua, jalur yang kami tempuh ya melalui upaya mendorong partisipasi masyarakat,” imbuh Staf Ahli Menteri Agama ini. (Knu)

#Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR sebut perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Indonesia
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Ditjen Pesantren diharapkan dapat mendorong koordinasi, pembinaan, dan pengembangan pesantren dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Indonesia
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Cak Imin menegaskan pentingnya pembenahan infrastruktur lembaga pendidikan berbasis pesantren yang belum memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Bagikan