Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19
Umat muslim melaksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Kementerian Agama menyebutkan penerbitan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi bertujuan untuk membantu umat beragama agar dapat beribadah dan tetap aman dari risiko persebaran Corona.
“Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya yang dikutip Selasa (2/6).
Baca Juga
New Normal di Sektor Pariwisata, Pelanggaran Protokol Kesehatan Disanksi Tegas
Menurut Filolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global COVID-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.
Karenanya, masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan pembiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tetap aman dari wabah yang tengah melanda.
“Pandemi ini kan wabah, yang saya selalu menyampaikan, dalam lintasan sejarah ini kan sebagai sesuatu yang terus berulang atau siklus. Kalau kita melihat sejarah, (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang, sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,” papar Oman.
“Sehingga kita tidak mungkin terus-terusan menghindari situasi kehidupan bermasyarakat. Ketika kita sebagai bangsa memiliki kehidupan sosial, aktivitas, tidak mungkin kita hindari karena alasan ada wabah, termasuk kegiatan keagamaan,” sambungnya.
Di saat seperti ini menurut Oman, kemudian negara perlu hadir untuk memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi.
“Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan,” tutur Oman.
Oman mencontohkan, misalnya dalam surat edaran menyebutkan dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter. Hal ini perlu dipatuhi, meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah adalah merapatkan barisan.
“Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan COVID-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Oman.
Baca Juga
Harlah Pancasila di Tengah Corona, Negara Harus Hadir Urus Warga Terdampak
Untuk itu Oman menyampaikan, untuk teknis penerapan surat edaran tersebut Kemenag juga melakukan dua jalur sosialisasi. Pertama, jalur struktural, melalui Kantor-kantor Wilayah Kementerian Agama, Kankemenag Kota, hingga para penyuluh agama.
“Ini agar sampai kepada masyarakat khususnya ke para pengelola rumah ibadah. Kedua, jalur yang kami tempuh ya melalui upaya mendorong partisipasi masyarakat,” imbuh Staf Ahli Menteri Agama ini. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani