Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Terbitkan Protokol Kesehatan, Kemenag: Panduan Umat Beribadah dan Aman dari COVID-19

Umat muslim melaksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Agama menyebutkan penerbitan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi bertujuan untuk membantu umat beragama agar dapat beribadah dan tetap aman dari risiko persebaran Corona.

“Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya yang dikutip Selasa (2/6).

Baca Juga

New Normal di Sektor Pariwisata, Pelanggaran Protokol Kesehatan Disanksi Tegas

Menurut Filolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa pandemi global COVID-19 yang telah melanda dunia termasuk Indonesia bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat.

Karenanya, masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan pembiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tetap aman dari wabah yang tengah melanda.

Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.

“Pandemi ini kan wabah, yang saya selalu menyampaikan, dalam lintasan sejarah ini kan sebagai sesuatu yang terus berulang atau siklus. Kalau kita melihat sejarah, (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang, sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,” papar Oman.

“Sehingga kita tidak mungkin terus-terusan menghindari situasi kehidupan bermasyarakat. Ketika kita sebagai bangsa memiliki kehidupan sosial, aktivitas, tidak mungkin kita hindari karena alasan ada wabah, termasuk kegiatan keagamaan,” sambungnya.

Di saat seperti ini menurut Oman, kemudian negara perlu hadir untuk memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi.

“Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan,” tutur Oman.

Oman mencontohkan, misalnya dalam surat edaran menyebutkan dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter. Hal ini perlu dipatuhi, meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah adalah merapatkan barisan.

“Kita ingin rumah ibadah itu harus menjadi contoh yang baik, dalam penanganan COVID-19 di dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata Oman.

Baca Juga

Harlah Pancasila di Tengah Corona, Negara Harus Hadir Urus Warga Terdampak

Untuk itu Oman menyampaikan, untuk teknis penerapan surat edaran tersebut Kemenag juga melakukan dua jalur sosialisasi. Pertama, jalur struktural, melalui Kantor-kantor Wilayah Kementerian Agama, Kankemenag Kota, hingga para penyuluh agama.

“Ini agar sampai kepada masyarakat khususnya ke para pengelola rumah ibadah. Kedua, jalur yang kami tempuh ya melalui upaya mendorong partisipasi masyarakat,” imbuh Staf Ahli Menteri Agama ini. (Knu)

#Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Badan Penyelenggaraan Haji segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Indonesia
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Pemerintah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke DPR RI, termasuk usulan pembentukan kementerian haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
Bagikan