Teras Narang Nilai Pemerintah Terlalu Berani Lanjutkan Pilkada Juni Mendatang

Ilustrasi pilkada. (ANTARA/Foto: antaranews.dok). (ANTARA/Foto: istimewa)
Merahputih.com - Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang menilai rencana Pemerintah untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 6 Juni 2020 mendatang terlampau berani.
Ia menilai keputusan bersama antara Pemerintah, DPR, dan KPU RI tersebut akan memicu penyebaran COVID-19 di Tanah Air, terutama di 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang akan melaksanakan pilkada yang akan datang.
"Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," ujar Teras Narang dalam keterangannya, Senin (18/5).
Baca Juga:
Pemprov DKI Segera Salurkan Bansos Tahap ke-II, Penerima Jadi 2 Juta Orang
Menurut dia, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020.
Karena itu, anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi COVID-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan.

Belum lagi, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi COVID-19.
Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020, kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR serta KPU.
Pada sisi lain, terkait DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan pilkada itu, Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antarlembaga negara tersebut.
"Saya adalah salah satu anggota DPD yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," ujar Teras Narang dikutip Antara.
Baca Juga:
Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan. Bagaimana negara bisa memerintahkan rakyatnya untuk taat pada hukum, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya.
Pembelajaran dan sikap yang objektif, konstruktif, dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara wajib dilaksanakan. "Itulah wujud nyata negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis," kata Teras Narang menegaskan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
