Tengah Disusun Kemenag, Kurikulum Cinta Tanamkan Cinta Kasih dan Toleransi Sejak Dini


Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Kurikulum Cinta. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kurikulum cinta ini nantinya sebagai pedoman agar guru agama di sekolah mengajarkan kebaikan kepada muridnya dan tak menjelekkan ajaran agama lain.
“Bayangkan kalau anak-anak kecil kita semuanya ditumbuhi pemahaman agama yang sama, pemahaman kebencian satu sama lain. Bagaimana nasib Indonesia yang bhineka ini?” kata Nasaruddin di Jakarta dikutip Jumat (17/1).
Menurut Menteri Agama, kurikulum ini bertujuan untuk mengajarkan nilai-nilai cinta kasih dan toleransi sejak dini. Ia menilai bahwa banyak potensi konflik muncul dari ajaran agama yang menanamkan kebencian terhadap kelompok lain.
“Jadi itulah yang saya maksudkan Kurikulum cinta. Bagaimana mengajarkan agama, tapi tidak mengajarkan kebencian kepada orang beragama lain,” jelas Menag.
Baca juga:
Penyeragaman Kemasan Bakal Bikin Warga Sulit Bedakan Rokok Legal dan Ilegal
“Kita berbeda agama tapi tetap kita saling mencintai sesama warga negara. Nah inilah yang kami akan perkenalkan dengan istilah kurikulum cinta. Bukan kurikulum perbedaan atau konflik,” lanjutnya.
Menag juga mengungkapkan bahwa kurikulum ini akan mengikis potensi terjadinya relasi kuasa dalam masyarakat.
“Jangan sampai perbedaan dan kebencian ini ditanamkan sejak dini. Akhirnya alam bawah sadar kita itu sampai tua pun juga ada potensi konflik yang dahsyat,” tutur Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
