Telat Dibayarkan, Kemenkeu Talangi Insentif Nakes Kewajiban Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
Telat Dibayarkan, Kemenkeu Talangi Insentif Nakes Kewajiban Daerah

Perawatan pasien COVID-19. (Foto:Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengklaim telah membayar tagihan perawatan COVID-19 sebesar Rp 25,45 triliun sampai akhir Juli 2021. Pembayaran klaim ini termasuk untuk tunggakan tagihan dari rumah sakit tahun 2020 yang sebesar Rp 8,16 triliun.

"Rumah sakit yang belum dapat mungkin termasuk yang masih dispute karena mesti dicek BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga:

Pemprov DKI Segera Beri Vaksin Dosis Ketiga untuk Nakes

Ia mengatakan, protes rumah sakit terkait pembayaran klaim perawatan COVID-19 pun semakin berkurang. Diharapkan memasuki semester II-2021, pembayaran klaim akan semakin lancar dan tetap akuntabel.

Selain terkait pembayaran klaim rumah sakit, dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu menyoroti terkait pembayaran tagihan oleh pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang masih rendah.

Ia mengatakan pemerintah akan melakukan intercept atau melakukan pembayaran dengan uang pemerintah pusat terlebih dahulu.

"Karena pemerintah daerah lambat membayar insentif tenaga kesehatan atau petugas vaksin misalnya, itu dibantu oleh pemerintah pusat dulu untuk mengintervensi daerah dengan uang pemerintah pusat dulu," katanya.

Purwanto meyakinkan, dana penanganan COVID-19 tersalur secara merata untuk tiap daerah. Apabila pemerintah terlihat mempercepat penyaluran dana penanganan COVID-19 ke wilayah Jawa dan Bali, hal itu karena kedua wilayah ini memiliki banyak penduduk dan termasuk ke dalam zona merah.

"Tapi kami pun tidak menutup mata, kalau kasusnya sangat berat di suatu daerah, itu akan kami cek, kami lihat. Kalau dia telat (melakukan penanganan), kami masuk duluan dengan kebijakan intercept," imbuhnya.

Ia menegaskan, penanganan di kedua wilayah ini diakui lebih cepat karena tidak terkendala transportasi maupun jaringan informasi.

Tenaga Kesehatan. (Foto: Humas Jabar)
Tenaga Kesehatan. (Foto: Humas Jabar)

"Memang yang disasar daerah-daerah yang masih merah, padat penduduk, karena memang seperti Jakarta ini pusat ekonomi, budaya, dan sebagainya, tapi bukan berarti yang lain ditinggalkan,"katanya.

Realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir Juli mencapai Rp 305,5 triliun atau 41 persen dari total pagu Rp 744,75 triliun. Dengan rincian realisasi klaster kesehatan Rp 65,55 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp 91,84 triliun dari Rp186,64 triliun

Kemudian realisasi dukungan UMKM dan korporasi mencapai Rp 52,43 triliun dari pagu Rp 162,4 triliun, realisasi klaster prioritas mencapai Rp 47 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun, dan realisasi insentif usaha mencapai Rp 43,35 dari pagu Rp 62,83 triliun. (Asp)

Baca Juga:

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Khusus Nakes, Masyarakat Dilarang Ambil Jatah

#Insentif Nakes #Anggaran COVID #COVID-19 #Kemenkeu #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 45 menit lalu
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Indonesia
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Kemenkeu terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Indonesia
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Pengamat menyebut aksi dan tindakan Purbaya, kendati tanpa membawa tim media, tetap saja disorot publik.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Indonesia
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Pramono pun mengaku setuju dengan Menteri Keluangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa uang pemerintah harus digunakan untuk menggerakkan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Indonesia
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan jenis jip tersebut, namun pelaksanaannya ditunda lantaran kapasitas PT Pindad sebagai produsen belum memadai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Selain perilaku oknum pegawai, aduan publik juga banyak menyasar praktik peredaran barang ilegal. Salah satunya mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bagikan