Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Khusus Nakes, Masyarakat Dilarang Ambil Jatah


Vaksinator menyiapkan cairan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada pedagang di Summarecon Mall Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (9/3). Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan. Masyarakat umum dilarang ambil jatah.
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemberian booster karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
Baca Juga
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga" tutur Nadia, kepada wartawan, Senin (2/7).
Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaran vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan. "Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," tutur dia.
Nadia menyebut pemberian vaksin booster tetap memperhatikan kondisi kesehatan penerima vaksin. Apabila penerima memiliki alergi dengan vaksin platform mRNA, maka bakal diberikan vaksin dengan jenis yang sama seperti dosis pertama dan kedua.
Vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan dimulai pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Selanjutnya, kegiatan digelar di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
