Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Khusus Nakes, Masyarakat Dilarang Ambil Jatah
Vaksinator menyiapkan cairan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada pedagang di Summarecon Mall Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (9/3). Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan. Masyarakat umum dilarang ambil jatah.
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemberian booster karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
Baca Juga
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga" tutur Nadia, kepada wartawan, Senin (2/7).
Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaran vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan. "Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," tutur dia.
Nadia menyebut pemberian vaksin booster tetap memperhatikan kondisi kesehatan penerima vaksin. Apabila penerima memiliki alergi dengan vaksin platform mRNA, maka bakal diberikan vaksin dengan jenis yang sama seperti dosis pertama dan kedua.
Vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan dimulai pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Selanjutnya, kegiatan digelar di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia