Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga Khusus Nakes, Masyarakat Dilarang Ambil Jatah
Vaksinator menyiapkan cairan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada pedagang di Summarecon Mall Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (9/3). Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan. Masyarakat umum dilarang ambil jatah.
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemberian booster karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
Baca Juga
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga" tutur Nadia, kepada wartawan, Senin (2/7).
Walaupun begitu, pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan dari sasaran vaksinasi. Jika seseorang memiliki alergi memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Nadia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikan vaksin ini dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis. Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan. "Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini," tutur dia.
Nadia menyebut pemberian vaksin booster tetap memperhatikan kondisi kesehatan penerima vaksin. Apabila penerima memiliki alergi dengan vaksin platform mRNA, maka bakal diberikan vaksin dengan jenis yang sama seperti dosis pertama dan kedua.
Vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan dimulai pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Selanjutnya, kegiatan digelar di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
DKI Jakarta Masih Aman dari Super Flu, Vaksinasi Influenza Disiapkan
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Melihat Penyuntikan Vaksinasi Influenza Flubio untuk Cegah Super flu bagi Warga di Jakarta
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen