Lebaran 2019

Teguran dan Mutasi Menanti ASN yang Bolos Pada Masa Liburan Lebaran

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Mei 2019
Teguran dan Mutasi Menanti ASN yang Bolos Pada Masa Liburan Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada para pejabat kepegawaian instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 10 Juni. Sebab, hari itu adalah batas akhir cuti bersama.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin dalam keterangan persnya, Kamis (30/5).

Hukumannya bisa berupa teguran lisan, hukuman sosial hingga mutasi.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Menpan RB Syafruddin
MenpanRB Syafruddin (kanan) dalam sebuah kesempatan di Jakarta (Foto: antaranews)

Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.

“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisilokasi mudikberjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.

BACA JUGA: Hari Pertama Pemberlakuan Sistem One Way Belum Berdampak di Ruas Tol Solo-Ngawi

Menteri Budi Karya Sumadi Imbau Pemudik Jalan Tol Jaga Kecepatan Tak Lebih dari 100 KM/Jam

PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya.

Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama.

BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.(Knu)

#PNS #Kementerian PANRB #Libur Lebaran #Komjen Pol Syafruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Tahapan itu menyesesuaikan kebutuhan prioritas.
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Indonesia
Volume Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Arus Balik
Pada hari Selasa, tercatat 24.677 penumpang berangkat dari Daop 1 Jakarta dan 49.846 penumpang tiba. Tingkat keterisian untuk keberangkatan adalah 52 persen
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Volume Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Arus Balik
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Indonesia
Sepanjang Libur Lebaran 2025, 431.564 Wisatawan Berkunjung ke Klaten
Sebanyak 431.564 wisatawan berkunjung ke Klaten selama libur Lebaran 2025.
Soffi Amira - Senin, 07 April 2025
Sepanjang Libur Lebaran 2025, 431.564 Wisatawan Berkunjung ke Klaten
Indonesia
17 Ribu Wisatawan 'Serbu' Ragunan di Penghujung Libur Lebaran 2025
TMR tidak memberlakukan kebijakan libur satwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 April 2025
17 Ribu Wisatawan 'Serbu' Ragunan di Penghujung Libur Lebaran 2025
Indonesia
Lebaran 2025, Jumlah Kendaraan yang Masuk ke Solo Menurun
Jumlah kendaraan yang masuk ke Solo menurun selama libur Lebaran 2025.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Lebaran 2025, Jumlah Kendaraan yang Masuk ke Solo Menurun
Bagikan