Headline

Tegaskan Poligami Tak Dilarang, JK: Izin Istri Tidak Mudah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2019
Tegaskan Poligami Tak Dilarang, JK: Izin Istri Tidak Mudah

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers, di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7/2019). (ANTARA/Fransiska Ninditya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan qanun hukum keluarga dimana di dalamnya mengatur diperbolehkannya pernikahan poligami bisa saja diterapkan di Aceh. Namun peraturan itu bisa dijalankan selama tidak melanggar undang-undang dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Poligami itu tidak dilarang, jangan lupa; tetapi ada syaratnya. Jadi poligami itu legal dengan syarat, karena tidak mungkin qanun itu bertentangan dengan UU Perkawinan yang ada. UU Perkawinan berbunyi, boleh asal ada izin istrinya. Nah, izin istri ini tidak mudah," ujar JK di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Qanun Poligami Dipersoalkan, Mendagri Berkilah Masih Bisa Dikonsultasikan

Dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang bisa diberikan izin oleh pengadilan dengan tiga syarat. Syarat itu adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk mengajukan permohonan poligami ke pengadilan, seorang suami harus memenuhi syarat yakni adanya persetujuan dari istri atau istri-istri, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, serta ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak.

Ilustrasi pernikahan (Foto: Pexels/Pixabay)

JK mengatakan syarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi seorang suami, khususnya syarat untuk mendapatkan izin dari istri sah. "Syaratnya tidak mudah, harus ada izin istri. Ada tidak istri yang mau kasih izin suaminya kawin lagi," ucap JK.

Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merancang perda atau qanun Hukum Keluarga di dalamnya mengatur mengenai pernikahan antara satu laki-laku dengan beberapa perempuan. Otoritas setempat berpendapat pengaturan poligami dalam perda bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Aceh yang hidup di bawah Peraturan Daerah Syariah.

JK mengatakan rencana pengaturan poligami dalam qanun tersebut tidak jadi dilanjutkan oleh DPRA dan pemda setempat. "Ini baru rencana, saya dengar juga tidak dilanjutkan," katanya pula.

BACA JUGA: DPR Aceh Sahkan Tiga Qanun Terkait Pajak dan Pendapatan Daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat permintaan konsultasi oleh Pemprov Aceh terkait pembahasan qanun tersebut. "Sampai hari ini saya belum mendapat usulan, kajian atau telaah permintaan terkait rencana perda tersebut," kata Tjahjo dikutip Antara.

Rancangan perda wajib dikonsultasikan ke Kemendagri untuk diteliti apakah ada pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya atau undang-undang. (*)

#Jusuf Kalla #Perda Syariah #Wapres JK #Poligami
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
JK berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia mulai menanamkan ideologi yang tepat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Berita Foto
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (ketiga kiri), Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kiri), Wapres keenam RI Try Sutrisno (kiri), Wapres ke-11 RI Boediono (ketiga kanan), Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (kedua kanan), serta Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin (kanan) mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Agustus 2025
Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Indonesia
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Indonesia
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
Prabowo makan siang bareng Jusuf Kalla. Keduanya saling bertukar pikiran dan membahas isu strategis.
Soffi Amira - Selasa, 04 Februari 2025
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bagikan