Tegaskan Poligami Tak Dilarang, JK: Izin Istri Tidak Mudah

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan pers, di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7/2019). (ANTARA/Fransiska Ninditya)
Merahputih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan qanun hukum keluarga dimana di dalamnya mengatur diperbolehkannya pernikahan poligami bisa saja diterapkan di Aceh. Namun peraturan itu bisa dijalankan selama tidak melanggar undang-undang dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Poligami itu tidak dilarang, jangan lupa; tetapi ada syaratnya. Jadi poligami itu legal dengan syarat, karena tidak mungkin qanun itu bertentangan dengan UU Perkawinan yang ada. UU Perkawinan berbunyi, boleh asal ada izin istrinya. Nah, izin istri ini tidak mudah," ujar JK di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Qanun Poligami Dipersoalkan, Mendagri Berkilah Masih Bisa Dikonsultasikan
Dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami yang akan beristri lebih dari satu orang bisa diberikan izin oleh pengadilan dengan tiga syarat. Syarat itu adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk mengajukan permohonan poligami ke pengadilan, seorang suami harus memenuhi syarat yakni adanya persetujuan dari istri atau istri-istri, ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, serta ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak.

JK mengatakan syarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi seorang suami, khususnya syarat untuk mendapatkan izin dari istri sah. "Syaratnya tidak mudah, harus ada izin istri. Ada tidak istri yang mau kasih izin suaminya kawin lagi," ucap JK.
Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merancang perda atau qanun Hukum Keluarga di dalamnya mengatur mengenai pernikahan antara satu laki-laku dengan beberapa perempuan. Otoritas setempat berpendapat pengaturan poligami dalam perda bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Aceh yang hidup di bawah Peraturan Daerah Syariah.
JK mengatakan rencana pengaturan poligami dalam qanun tersebut tidak jadi dilanjutkan oleh DPRA dan pemda setempat. "Ini baru rencana, saya dengar juga tidak dilanjutkan," katanya pula.
BACA JUGA: DPR Aceh Sahkan Tiga Qanun Terkait Pajak dan Pendapatan Daerah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat permintaan konsultasi oleh Pemprov Aceh terkait pembahasan qanun tersebut. "Sampai hari ini saya belum mendapat usulan, kajian atau telaah permintaan terkait rencana perda tersebut," kata Tjahjo dikutip Antara.
Rancangan perda wajib dikonsultasikan ke Kemendagri untuk diteliti apakah ada pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya atau undang-undang. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum

Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran

Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi

Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami

Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
