Headline

Qanun Poligami Dipersoalkan, Mendagri Berkilah Masih Bisa Dikonsultasikan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 08 Juli 2019
 Qanun Poligami Dipersoalkan, Mendagri Berkilah Masih Bisa Dikonsultasikan

Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - DPR Aceh saat ini tengah merampungkan qanun atau peraturan daerah (perda) terkait poligami dan bendera. Dari kedua qanun tersebut, sorotan tajam mengarah kepada qanun poligami yang dinilai berpotensi tuai kontroversi.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan qanun (peraturan daerah) Aceh yang di dalamnya memuat soal poligami masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

"Ya apapun setiap daerah untuk menyusun perda, termasuk Aceh kan masih ada dua (qanun) termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan pusat, termasuk qanun poligami," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor. Senin (8/7).

Belakangan muncul rancangan qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai kontroversi. Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami.

Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan qanun poligami dari Aceh masih dikonsultasikan dulu dengan pemerintah pusat
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan perda atau qanun poligami yang sedang dibahas DPR Aceh masih dikonsultasikan dengan pemerintah pusat (MP/Ponco Sulaksono)

"Tapi begini ya, pada 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen, ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akta kelahiran karena faktor nikah siri," ujar Mendagri Tjahjo.

"Nah, nikah siri khan di KUA tidak ada, istilahnya tidak terdaftar, dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran bagi anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya ternyata melimpah sekali. Sekarang sudah mencapai 91 persen, bagi kami intinya, jangan diumumkan toh," kata dia.

Namun Tjahjo Kumolo mengaku karena qanun itu belum dikonsultasikan maka ia belum tahu apa argumentasi yang diajukan sehingga qanun itu diajukan dalam RDPU 1 Agustus 2019.

"Ini pendapat saya lho ya. Saya tidak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan 'dideclare' karena ini menyangkut berbagai akses, termasuk ketidaksetujuan ibu-ibu dan mbak-mbak," paparnya.

Sedangkan Menteri Agama, Lukman Saifuddin, mengatakan, dia pun belum tahu mengenai qanun hukum keluarga tersebut.

"Sejujurnya saya belum tahu sama sekali hal itu, tentu kan harus dipelajari terlebih dahulu ya apa isinya dan seterusnya. Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu memangnya selama ini poligami tidak legal? Di UU Nomor 1/1974 khan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan tapi kita akan dalami isinya seperti apa," papar Lukman.

Ia pun mengaku akan mencari tahu substasi qanun itu lebih dulu sebelum menyampaikan keterangan.

"Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya dan apa substansi pengaturan regulasi itu," kata dia.

Dalam qanun hukum keluarga itu disebutkan bahwa seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari satu orang dan dilarang lebih dari empat orang. Syarat utama beristri lebih dari satu orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Merujuk UU Pemerintah Aceh Nomor 11/2006 pada pasal 1, Qanun Aceh ialah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.

BACA JUGA: DPR Aceh Sahkan Tiga Qanun Terkait Pajak dan Pendapatan Daerah

Tegakan Syariat Islam, Puluhan Wanita Terjaring Razia Celana Ketat

Sebagaimana dilansir Antara dalam qanun terdapat ancaman pidana yang tidak terdapat di dalam KUHP sebagai induk dari Hukum Pidana materil. Perbedaan lainnya, pembatalan terhadap Qanun Aceh yang materi muatannya jinayat tidak dapat dibatalkan melalui Peraturan Presiden, tetapi harus melalui mekanisme uji materil di Mahkamah Agung.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan qanun dipersamakan dengan Perda di daerah lain.

Secara formal proses pembuatan qanun sama dengan proses legislasi Peraturan Daerah. Pembuatan/pengajuan rancangannya boleh berasal dari inisiatif pemerintah provinsi. Di kalangan pemerintah provinsi, pembuatan rancangan ini biasanya dilakukan tim atau panitia, yang didalam prosesnya dimulai dengan rancangan awal untuk disosialisasikan.(*)

#Perda Syariah #Poligami #Mendagri #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Waktu yang disediakan untuk makan hanya selama dua lagu diputar. Banyak peserta yang belum terbiasa dengan aturan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Berita
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Mendagri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 30 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk ((tengah) dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengikuti Rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 29 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Indonesia
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Ormas belakangan ini kerap membuat ulah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Indonesia
5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Rapat Komisi II bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu soal PSU telah menghasilkan lima kesimpulan.
Soffi Amira - Senin, 10 Maret 2025
5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Indonesia
Mendagri Tito Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi di Pemerintah Daerah
Tim ini disiapkan efektif setelah Kementerian Dalam Negeri selesai menangani Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Maret 2025
Mendagri Tito Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi di Pemerintah Daerah
Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Bagikan