Tegakan Syariat Islam, Puluhan Wanita Terjaring Razia Celana Ketat
MerahPutih Persitiwa - Puluhan wanita terjaring razia polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (15/9) siang, karena memakai baju dan celana ketat.
Razia penegakkan peraturan daerah (qanun) nomor 11 tahun 2002, 12, 13 dan 14 tahun 2003 tentang Syariat Islam itu melibatkan Polisi Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja, dan dibantu aparat TNI/Polri.
Tidak hanya wanita, para petugas juga menangkap beberapa kaum pria. Para kaum pria itu ditangkap lantaran memekai celana pendek.
"Razia dilakukan sesuai dengan Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam di Aceh," ujar salah satu Kasie Penegakan Syariat Islam pada Satuan Pol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.
Usai terjaring, mereka dinasehati oleh polisi syariat dan tidak ditahan. Petugas juga mencatat identitas mereka di buku pelanggaran.
Pada dasarnya ruang lingkup syariat Islam hanya bisa dibicarakan di Aceh yang merupakan salah satu daerah yang menerapkan aturan sesuai peraturan dalam Islam.
Apabila ditinjau lebih mendalam, penerapan syariat Islam juga pernah terbersit oleh beberapa daerah lain di Indonesia walaupun sampai sekarang belum ada yang menyusul Aceh.
Sejak tahun 2003 Aceh sudah dipenuhi dengan berbagai atribut keagamaan, hal ini berdasarkan anjuran Islam yang sebenarnya sudah diketahui oleh masyarakat sendiri.
Baca juga:
Akibat Pakai Celana Ketat, Wanita Ini Tumbang di Taman
Amel Alvi 'Ngamuk' Terjaring Razia Narkoba di Diskotik