DPR Aceh Sahkan Tiga Qanun Terkait Pajak dan Pendapatan Daerah
Anggota DPR Aceh dan tokoh masyarakat (ANTARA FOTO/Ampelsa)
MerahPutih.Com - DPR Aceh menyetujui pengesahan tiga rancangan qanun menjadi qanun untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah tujuh fraksi di DPR Aceh dalam pendapat akhirnya menerima tiga pengesahan rancangan qanun menjadi qanun dalam sidang paripurna di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (11/9).
Tiga rancangan qanun yang disetujui disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah tersebut, yakni Rancangan Qanun tentang Penagihan Pajak Aceh.
Kemudian, Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan Rancangan Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Aceh.
Adapun fraksi di DPR Aceh yang menyetujui pengesahan tiga rancangan qanun tersebut, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Nasdem.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Al Farlaky menyebutkan, fraksi yang diketuainya menyetujui pengesahan rancangan qanun yang mengatur penagihan pajak Aceh karena aturan yang ada selama ini sangat lemah.
"Akibatnya, pencapaian target penerimaan pajak Aceh tidak maksimal. Ditambah lagi kepatuhan wajib pajak yang rendah. Dengan berlakunya qanun penagihan pajak Aceh diharapkan pendapatan daerah menjadi lebih meningkat," kata dia.
Sementara itu, pelapor Fraksi Partai Nasdem Teuku Rudi Fatahul Hadi menyebutkan, selama ini pendapatan pajak kendaraan bermotor di Aceh relatif rendah. Padahal jumlah kepemilikan kendaraan bermotor terus meningkat.
"Dengan disahkannya rancangan qanun tentang pajak Aceh ini diharapkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor menjadi meningkat," katanya.
Menyangkut rancangan qanun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR Aceh, anggota Fraksi PAN Buhari Selian mengatakan, rancangan qanun tersebut merupakan hak inisiatif dewan.
"Rancangan qanun ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rancangan qanun ini merupakan penghargaan pemerintah kepada lembaga perwakilan rakyat," kata Buhari Selian.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Rute Kualanamu–Rembele Diresmikan, Vital untuk Transportasi Udara Pascabencana
Korban Tewas Banjir Pulau Sumatera Tembus 1.006 Orang, Hampir Setengahnya di Aceh
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan