Tarik PPh 35 Persen, Pemerintah Bisa Bikin Unit Profil dan Jaringan bisnis Orang Kaya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Juli 2021
Tarik PPh 35 Persen, Pemerintah Bisa Bikin Unit Profil dan Jaringan bisnis Orang Kaya

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pengenaan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP) dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar belum tentu menyasar kelompok kaya secara efektif.

Hal ini karena, penghasilan orang kaya umumnya berasal dari modal, seperti dividen, sewa, dan royalti yang telah dikenakan pajak final, di luar tarif yang bersifat umum dan progresif.

"Dengan demikian, cakupan tarif baru ini belum tentu menyasar secara efektif kepada kelompok kaya," kata Bawono Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Sri Mulyani Perintahkan DJP Bikin Aplikasi Yang Mudahkan Orang Bayar Pajak

Bawono melanjutkan, dari sisi administrasi, pemajakan orang kaya juga relatif menantang karena kompleksitas bisnis serta risiko penghindaran pajak yang lebih besar. Pemerintah bisa mempertimbangkan mengenakan capital gain tax bagi penghasilan dari modal. Pemerintah juga bisa menggunakan skema pemajakan berbasis kekayaan dan harta warisan.

Selain itu, pembentukan unit khusus yang dilengkapi dengan data profil orang kaya dan jaringan bisnis secara terintegrasi adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan. Untuk mengatasi potensi penghindaran pajak, pemerintah juga bisa melakukan pendekatan kepatuhan berbasis cooperative compliance.

Dalam Rancangan Undang-Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana memungut pajak sebesar 35 persen untuk orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.

Bawono mengapresiasi rencana tersebut karena beberapa organisasi internasional seperti IMF, OECD, dan ADM juga telah menyerukan supaya kelompok kaya berkontribusi lebih besar terhadap pajak.

"Selain guna menjamin optimalisasi penerimaan PPh OP, resep ini juga diajukan dalam rangka mengurangi ketimpangan," terangnya.

Ia memandang reformasi pajak mendesak dilakukan saat ini. Pajak mesti dapat berperan lebih besar untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan, tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga menengah-panjang.

"Reformasi pajak juga diperlukan dalam rangka mewujudkan pemulihan ekonomi yang inklusif dan ditopang secara adil oleh berbagai kelompok serta sektor," katanya.

Ia melanjutkan, pandemi COVID-19 telah mendorong reformasi pajak di berbagai negara, untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dipicu oleh keterbatasan daya tahan anggaran dalam mengantisipasi risiko fiskal yang timbul akibat defisit anggaran dan peningkatan utang.

"Pandemi juga telah mendorong reformasi pajak di tingkat global. Contohnya dengan adanya pembicaraan mengenai pajak digital yang sudah mengarah ke arah konsensus," ucapnya.

Uang
Ilustrasi uang. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan upaya reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah dalam mengatasi berbagai tantangan yang timbul akibat adanya perkembangan global.

"Kita dan DPR sedang membahas sebuah upaya reformasi perpajakan karena dunia terus berubah menciptakan kesempatan namun juga bisa mengancam Indonesia apabila tidak berubah,” katanya.

Sri Mulyani menyatakan Indonesia harus mampu melihat seluruh tren perubahan global yang menciptakan peluang positif sekaligus ancaman seperti masifnya perkembangan teknologi dan untuk terus merumuskan langkah-langkah untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara yang salah satunya melalui reformasi perpajakan ini.

"Salah satu bentuk reformasi itu adalah reformasi sistem teknologi informasi (TI) dan database maupun pembangunan aplikasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Indonesia Segera Dapat Pemasukan Pajak dari Perusahaan Digital Global

#Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pemulihan Ekonomi #Orang Kaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan