Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas


Gerbang Tol Cikampek. (Dok. Jasa Marga)
MerahPutih.com - Pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk memberikan tarif tol gratis bagi peserta May Day Fiesta 2025 di Monas, Kamis (1/5).
Bus rombongan May Day Fiesta yang membawa banyak peserta tak perlu membayar tarif tol.
"Untuk kelancaran, khusus di hari May Day, ada kebijakan untuk peserta yang jumlahnya sedemikian banyak, ini diberikan kelancaran, untuk tol digratiskan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/5).
Komarudin mengatakan pemberian tarif tol gratis itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan kendaraan. Dia mengatakan perayaan May Day Fiesta atau peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monas akan dihadiri serikat buruh dari berbagai daerah.
Baca juga:
Peringatan May Day, 25 Ribu Buruh Berangkat dari Cikarang Menuju Monas
"Jangan sampai terjadi penumpukan yang cukup panjang, karena diprediksi akan ada ribuan bis yang nanti akan mengarah ke Jakarta, baik dari arah timur maupun dari arah Banten," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan melekatkan personel ke setiap bus rombongan peserta May Day Fiesta. Hal itu dilakukan untuk membantu mobilisasi peserta dari berbagai daerah dan kelancaran perayaan tersebut.
"Diharapkan nanti mampu untuk bisa mengorganisir lah dalam satu ikatan ataupun satu kelompok bus yang mudah-mudahan untuk pick up-nya pun nanti bisa lebih cepat," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
