Tarif Bus Tak Sesuai Peraturan, Jonan: Saya Cabut Izinnya
Merahputih Nasional- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengancam akan mencabut izin operasi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi yang bandel menaikan tarif melebihi batas yang telah ditentukan.
"Kalau dia melebihi batas atas saya cabut (izin operasinya)," ucap Jonan tegas saat melakukan peninjauan kesiapan angkutan umum jelang mudik lebaran 2016 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (24/6).
Jonan mengatakan pemerintah sudah menerapkan kebijakan tarif batas atas dan batas bawah untuk kendaraan AKAP kelas ekonomi sejak tahun lalu. Ia pun akan menindak siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
"Saya bertindak tegas, kan saya enggak maen komisi-komisian," lanjutnya.
Menurut data dari website resmi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tarif batas atas batas bawah meliputi dua wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sedangkan Wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Pulau lainnya.
Bagi Wilayah 1 batas atas yang diterapkan bertarif Rp169/pnp-km dan batas bawah 104/pnp-km. Sedangkam Wilayah 2 memiliki tarif batas atas 187/pnp-km dan batas bawah 115/pnp-km.
BACA JUGA: