Tarif Bus Tak Sesuai Peraturan, Jonan: Saya Cabut Izinnya


Menhub Ignasius Jonan
Merahputih Nasional- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengancam akan mencabut izin operasi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi yang bandel menaikan tarif melebihi batas yang telah ditentukan.
"Kalau dia melebihi batas atas saya cabut (izin operasinya)," ucap Jonan tegas saat melakukan peninjauan kesiapan angkutan umum jelang mudik lebaran 2016 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (24/6).
Jonan mengatakan pemerintah sudah menerapkan kebijakan tarif batas atas dan batas bawah untuk kendaraan AKAP kelas ekonomi sejak tahun lalu. Ia pun akan menindak siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
"Saya bertindak tegas, kan saya enggak maen komisi-komisian," lanjutnya.
Menurut data dari website resmi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tarif batas atas batas bawah meliputi dua wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sedangkan Wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Pulau lainnya.
Bagi Wilayah 1 batas atas yang diterapkan bertarif Rp169/pnp-km dan batas bawah 104/pnp-km. Sedangkam Wilayah 2 memiliki tarif batas atas 187/pnp-km dan batas bawah 115/pnp-km.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis

DPRD DKI Soroti Kondisi Mengerikan Terminal di Jakarta yang Bikin Malu Wajah Ibu Kota

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah

Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi

Raker Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR Bahas Program Kerja Kemenhub Tahun 2025

Raker Menteri Perhubungan dan Menteri PU dengan Komisi V DPR bahas Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2025

Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time

Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025
