Tarif Bus Tak Sesuai Peraturan, Jonan: Saya Cabut Izinnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Juni 2016
Tarif Bus Tak Sesuai Peraturan, Jonan: Saya Cabut Izinnya
Menhub Ignasius Jonan

Merahputih Nasional- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengancam akan mencabut izin operasi kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi yang bandel menaikan tarif melebihi batas yang telah ditentukan.

"Kalau dia melebihi batas atas saya cabut (izin operasinya)," ucap Jonan tegas saat melakukan peninjauan kesiapan angkutan umum jelang mudik lebaran 2016 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (24/6).

Jonan mengatakan pemerintah sudah menerapkan kebijakan tarif batas atas dan batas bawah untuk kendaraan AKAP kelas ekonomi sejak tahun lalu. Ia pun akan menindak siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.

"Saya bertindak tegas, kan saya enggak maen komisi-komisian," lanjutnya.

Menurut data dari website resmi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub tarif batas atas batas bawah meliputi dua wilayah. Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sedangkan Wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Pulau lainnya.

Bagi Wilayah 1 batas atas yang diterapkan bertarif Rp169/pnp-km dan batas bawah 104/pnp-km. Sedangkam Wilayah 2 memiliki tarif batas atas 187/pnp-km dan batas bawah 115/pnp-km.

BACA JUGA:

  1. Sidak ke Terminal Kampung Rambutan, Menhub Jonan Semprot Supir Bus
  2. Menhub Jonan Sidak Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran di Kampung Rambutan
  3. Operasi Ramadaniyah, PMJ Siap Amankan Mudik Lebaran
  4. Ini Dia Pesan Menkes Bagi Pemudik Menggunakan Roda Dua
  5. Ini Daftar Info Lokasi Mudik Gratis 2016
#Terminal Kampung Rambutan #Menteri Perhubungan #Mudik Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan