Tarif Baru Ojek Daring Dorong Inflasi
Ojek online. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa di ketiga zona meningkat sekitar 30-40 persen. Tarif ojol per kilometer di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi menjadi Rp 2.600 - 2.700 per km dari sebelumnya Rp 2.250 - Rp 2.650 per kilometer (km).
Baca Juga:
Respons Pengemudi dan Penumpang Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, tarif baru ojek daring atau ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dapat mengerek laju inflasi nasional yang saat ini dalam tren meningkat.
"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," ujar Nailul dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/8).
Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari menjaga subsidi BBM hingga subsidi pangan. Hal itu dilakukan agar pemulihan ekonomi tetap terjaga.
Selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," kata Nailul.
Nailul menyampaikan transportasi daring, termasuk ojol adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ujar Nailul.
Kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan efek berganda lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya, penggunaan transportasi ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Kenaikan biaya hidup tersebut dinilai ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada 2022 hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kemenhub Terbitkan Aturan Tarif Terbaru Ojek Online
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemerintah Janji Jaga Inflasi Harga Bergejolak Tidak Melebihi 5 Persen
Penurunan Daya Beli Warga Akibat Pekerja Sektor Formal Minim
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Tahun 2025 di Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Harga Emas Perhiasan Picu Lonjakan Inflasi RI, Tertinggi dalam 26 Bulan
Indonesia Inflasi 0,28 di Oktober, Sumut Alami Inflasi Tertinggi Capai 4,97 Persen