Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Target Penerimaan Pajak 2018 Dinilai Tidak Realistis

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Oktober 2017
Target Penerimaan Pajak 2018 Dinilai Tidak Realistis

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR baru saja mengesahkan APBN 2018. Salah satu pokok yang menjadi perhatian adalah soal penetapan target penerimaan perpajakan negara dan penyaluran bantuan subsidi non-tunai yang dijalankan pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla.

Menurut peneliti Wiratama Institute, Muhammad Syarif Hidayatullah, penetapan target pajak dalam APBN 2018 dan penyaluran bantuan subsidi non-tunai, dinilai tak realistis. Sebab, pada pengalaman APBN sebelumnya, pemerintah ternyata tidak sanggup mencapai target-target yang ditetapkannya sendiri. Akibatnya, berdampak masif pada perekonomian nasional.

Hal senada juga diperkirakan akan terjadi pada proses penyaluran bantuan subsidi non-tunai kepada masyarakat. Sebab ternyata, pemerintah belum memiliki infrastruktur valid yang dapat memastikan bantuan subsidi itu mencapai sasaran sesuai harapan.

"DPR baru saja mengesahkan APBN 2018 dan ada sejumlah hal yang perlu jadi perhatian. Pertama, kurang realistisnya target penerimaan perpajakan dan kedua terkait penyaluran bantuan non-tunai," kata Syarif dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/10).

Ia mengatakan, pemerintah harus lebih konservatif dalam menentukan target penerimaan pajak dalam APBN 2018, sehingga kesalahan penetapan target penerimaan pajak pada APBN 2015 dan 2016 terulang kembali.

Menurut dia, penerimaan perpajakan pada APBN 2018 ditargetkan menjadi Rp1.618 triliun, atau meningkat Rp8,7 triliun dibandingkan RAPBN 2018, dan naik 9,91% dibandingkan target APBN-P 2017.

“Target ini terkesan konservatif apabila membandingkan dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan perpajakan selama satu dekade sebesar 13,9%. Akan tetapi, perlu menjadi catatan adalah besarnya pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh boom harga komoditas 2009-2012,” jelas Syarif.

Ia berpendapat, bahwa semenjak harga komoditas mengalami penurunan yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, rata-rata pertumbuhan penerimaan perpajakan Indonesia hanya sebesar 7% pada periode tahun 2013-2016, sehingga target 9,91% masih kurang realistis.

“Dalam kondisi perekonomian yang sedang lesu, target PPN pada APBN 2018 yang diresmikan justru meningkat sebesar Rp6 triliun apabila dibandingkan versi Rancangan APBN 2018. Hal itu kurang realistis, karena target PPN tumbuh sebesar 13,8% dibanding target APBN-P 2017. Sedangkan rata-rata pertumbuhan PPN selama tiga tahun terakhir hanya sebesar 5,2%,” katanya lagi.

Daya Beli Melemah

Sementara itu, kata dia, melemahnya daya beli masyarakat dapat memengaruhi target PPN tersebut. Daya beli yang melemah merupakan permasalahan riil. Selain itu, stagnannya tingkat upah riil selama beberapa tahun terakhir, lapangan pekerjaan baru yang mulai didominasi oleh pekerjaan setengah menganggur, hingga inflasi pangan yang masih relatif tinggi tentu menggerus daya beli masyarakat.

Selain itu, tambah dia, perlambatan perekonomian, permasalahan ekonomi global, menyebabkan ketidakpastian untuk kalangan menengah atas, sehingga ekspektasi ekonomi ke depan dinilai kurang baik.

“Hal itu menyebabkan kalangan menengah ke atas meningkatkan tabungan dan menahan belanja (precautionary saving). Terlihat dari meningkatnya tabungan kalangan menengah atas. Kondisi ini pada akhirnya akan menyulitkan pemerintah untuk memenuhi target kenaikan PPN tersebut,” tambah Syarif lagi

Berdampak Buruk

Target Penerimaan perpajakan yang kurang realistis, ucap Syarif, akan berdampak kurang baik pada beberapa hal. Yaitu, dapat menyebabkan shortfall perpajakan, menghambat realisasi belanja dan pada akhirnya memperlebar defisit anggaran.

Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari APBN 2015 dan 2016 yang target penerimaan pajak sebesar 33% dan 24%, namun pada akhirnya tidak terpenuhi.

“Akibat tidak realistisnya target penerimaan perpajakan, di tengah tahun anggaran pemerintah terpaksa ‘lempar handuk’ dan menambal kekurangan melalui kebijakan defisit. Pemerintah terpaksa menggenjot tambahan utang di akhir tahun 2015, yang menyebabkan defisit Indonesia membengkak hingga Rp298,4 triliun, dari target awal yang hanya Rp222,51 triliun atau realisasinya mencapai 134%,” ungkap dia.

Hal serupa, katanya, terjadi pada tahun 2016, yang membuat akhirnya defisit yang pada awalnya dalam APBN 2016, ditargetkan hanya Rp273 triliun, namun realisasi pembiayaannya mencapai Rp331 triliun.

Infrastruktur Subsidi

Lebih jauh, kata Syarif lagi, subsidi energi terlihat mengalami penurunan pada APBN 2018. Namun hal itu lebih disebabkan oleh pemindahan ubsidi pangan menjadi mekanisme subsidi non-tunai.

Skema non-tunai, jelasnya, memang langkah yang baik. Akan tetapi, pemerintah harus mempersiapakan infrastruktur penyaluran Bantuan Non-tunai secara baik. Apalagi, pemerintah telah menargetkan 10 juta penerima subsidi pangan akan tersalurkan dengan mekanisme non-tunai.

“Untuk itu, pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme E-Warong dapat diterapkan dengan baik sehingga bantuan pangan tersebut dapat terealisasi. Tidak terealisasinya bantuan ini tentu dapat merugikan masyarakat menengah bawah, karena dapat menggerus daya belinya. Dan perlu menjadi perhatian, bahwa 50% konsumsi masyarakat miskin adalah konsumsi pangan,” tandas Syarif

#Pajak #APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Indonesia
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap sehat. Defisit APBN baru mencapai 0,7 persen, penerimaan pajak tumbuh 19,1 persen, dan pemerintah menjaga likuiditas perbankan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Bagikan