Tantowi Golkar Bantah UU MD3 Lemahkan KPK

Misdam -Misdam - - Sabtu, 12 Juli 2014
Tantowi Golkar Bantah UU MD3 Lemahkan KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Politik MP - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya membantah pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) bagian dari untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini lembaga yang dibuat khusus oleh undang-undang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan upaya pelemahan pemberantasan korupsi itu terlihat dalam Pasal 245 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang dipanggil untuk dimintai kesaksiannya dalam suatu penyidikan kasus pidana, tak terkecuali pidana korupsi, harus atas persetujuan Majelis Kehormatan DPR. Sebelum UU MD3 disahkan atau masih dalam bentuk draft atau draf revisi, pada poin ini harus ada izin presiden bagi setiap anggota DPR yang dimintai kesaksiannya dalam penyidikan kasus pidana.

"Upaya pemberantasan korupsi, perlawanan korupsi, apa pun bentuknya, itu tetap jadi komitmen tertinggi dari kami-kami ini di DPR," ujar Tantowi usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengaku, UU MD3 bukan suatu halangan untuk KPK harus terus diperkuat. Akan tetapi, kata dia, lembaga-lembaga penegak hukum lain juga mesti diperkuat, seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Kalau hanya mengandalkan KPK saja, itu hanya berimplikasi pada penambahan dana dan kemudian penambahan sel untuk nahan orang," ujar Tantowi.

Lebih jauh pria yang pernah menjadi presenter kuis itu mengatakan, ada hal lain yang lebih penting dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Yakni, upaya-upaya preventif atau pencegahan.

"Jadi harus dibuat tahu. Jangan sampai banyak yang kena jebakan-jebakan 'batman' (KPK) seperti sekarang ini. Jadi menangkap penting, tapi yang lebih penting adalah upaya-upaya preventif," kata dia.

DPR mengesahkan revisi UU MD3 pada 9 Juli lalu atau di tengah hiruk-pikuknya publik dan media atas penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Pengesahan itu sendiri diwarnai aksi walk out dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB. Aksi itu dilakukan karena sejumlah poin dalam UU MD3 yang disahkan itu dinilai tak signifikan dan justru berdampak negatif ke depan.

Salah satu poin krusial yang dimaksud dalam UU MD3 itu adalah terkait pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terjerat tindak pidana tidak memerlukan izin Presiden sebagaimana yang tercantum dalam draft revisi. Sementara pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang terjerat perkara pidana pun tak perlu izin dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

Saat disahkan, semua itu diganti dengan atas izin Mahkamah Kehormatan Dewan (dulu bernama Badan Kehormatan DPR) bagi anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa dalam suatu penyidikan kasus tindak pidana.

Berikut pasal yang memuat aturan mengenai izin bagi anggota DPR untuk diperiksa tersebut:

Pasal 245

Ayat (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

(Ans)

(Rizki Gunawan/foto google)

#Pilpres #Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP - GPI) Khoirul Amin menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25l6/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Nyatakan Sikap, Gerakan Pemuda Islam Tolak Aksi yang Memecah Belah
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Olahraga
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Hukuman masa lalu tersebut jatuh setelah sejumlah pemain berpose menggunakan spanduk politik serupa menjelang laga persahabatan melawan Slovenia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Timnas Argentina Terancam Sanksi FIFA Akibat Bentangkan Spanduk Politik Kontroversial Usai Kalahkan Inggris
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Bagikan