Tantowi Golkar Bantah UU MD3 Lemahkan KPK

Misdam -Misdam - - Sabtu, 12 Juli 2014
Tantowi Golkar Bantah UU MD3 Lemahkan KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Politik MP - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya membantah pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) bagian dari untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini lembaga yang dibuat khusus oleh undang-undang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan upaya pelemahan pemberantasan korupsi itu terlihat dalam Pasal 245 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang dipanggil untuk dimintai kesaksiannya dalam suatu penyidikan kasus pidana, tak terkecuali pidana korupsi, harus atas persetujuan Majelis Kehormatan DPR. Sebelum UU MD3 disahkan atau masih dalam bentuk draft atau draf revisi, pada poin ini harus ada izin presiden bagi setiap anggota DPR yang dimintai kesaksiannya dalam penyidikan kasus pidana.

"Upaya pemberantasan korupsi, perlawanan korupsi, apa pun bentuknya, itu tetap jadi komitmen tertinggi dari kami-kami ini di DPR," ujar Tantowi usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2014).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengaku, UU MD3 bukan suatu halangan untuk KPK harus terus diperkuat. Akan tetapi, kata dia, lembaga-lembaga penegak hukum lain juga mesti diperkuat, seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Kalau hanya mengandalkan KPK saja, itu hanya berimplikasi pada penambahan dana dan kemudian penambahan sel untuk nahan orang," ujar Tantowi.

Lebih jauh pria yang pernah menjadi presenter kuis itu mengatakan, ada hal lain yang lebih penting dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Yakni, upaya-upaya preventif atau pencegahan.

"Jadi harus dibuat tahu. Jangan sampai banyak yang kena jebakan-jebakan 'batman' (KPK) seperti sekarang ini. Jadi menangkap penting, tapi yang lebih penting adalah upaya-upaya preventif," kata dia.

DPR mengesahkan revisi UU MD3 pada 9 Juli lalu atau di tengah hiruk-pikuknya publik dan media atas penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Pengesahan itu sendiri diwarnai aksi walk out dari PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB. Aksi itu dilakukan karena sejumlah poin dalam UU MD3 yang disahkan itu dinilai tak signifikan dan justru berdampak negatif ke depan.

Salah satu poin krusial yang dimaksud dalam UU MD3 itu adalah terkait pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terjerat tindak pidana tidak memerlukan izin Presiden sebagaimana yang tercantum dalam draft revisi. Sementara pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang terjerat perkara pidana pun tak perlu izin dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

Saat disahkan, semua itu diganti dengan atas izin Mahkamah Kehormatan Dewan (dulu bernama Badan Kehormatan DPR) bagi anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa dalam suatu penyidikan kasus tindak pidana.

Berikut pasal yang memuat aturan mengenai izin bagi anggota DPR untuk diperiksa tersebut:

Pasal 245

Ayat (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

(Ans)

(Rizki Gunawan/foto google)

#Pilpres #Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Misdam -

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Indonesia
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
PKB Jakarta Barat menekankan peran penting partai yang hadir untuk masyarakat. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun lewat narasi politik saja.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
Indonesia
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Prabowo menekankan, para Ketua DPRD yang hadir, meski berasal dari latar belakang politik berbeda, tetap memiliki semangat kebangsaan yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Arahan Presiden Prabowo ke Seluruh Ketua DPRD Dilakukan Tertutup
Indonesia
Sebut Kader Pindah ke PSI Bisa Dihitung Jari, Saan Mustopa: NasDem Tetap Solid
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan kondisi internal partainya tetap solid meskipun sejumlah kader diketahui berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Sebut Kader Pindah ke PSI Bisa Dihitung Jari, Saan Mustopa: NasDem Tetap Solid
Indonesia
Seskab Teddy Kenalkan Istilah Inflasi Pengamat, Banyak Bicara Tanpa Data Tak Sesuai Bidang
Istilah baru yang diperkenakan Seskab itu merujuk kepada banyak pihak yang memberikan analisis di berbagai bidang tanpa didukung latar belakang maupun data yang sesuai fakta.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Seskab Teddy Kenalkan Istilah Inflasi Pengamat, Banyak Bicara Tanpa Data Tak Sesuai Bidang
Bagikan