Tanggapi Tudingan Tak Netral, Mabes Polri Persilakan Masyarakat Lapor ke Propam
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Isu terkait netralitas aparat penegak hukum, khususnya Polri, menjadi perbincangan publik dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bahkan, ada salah satu acara podcast yang isinya menuding oknum ikut "bermain" memenangkan salah satu calon presiden di Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pun langsung bereaksi dengan adanya sejumlah tudingan miring itu.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Anak Buahnya Diterjunkan dalam Evakuasi Korban Gunung Marapi
Sandi mempersilakan kepada masyarakat untuk melapor ke Propam apabila ada anggota yang diketahui tidak netral.
“Jadi kalau memang ada anggota Polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan,” ujar Sandi kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/12).
Sandi juga menganjurkan untuk melaporkannya kepada Propam dari seluruh tingkatan. Mulai dari polres hingga tingkat Mabes Polri jika menemukan adanya ketidaknetralan anggota.
Baca Juga:
Kapolri soal Firli Belum Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif
Terlebih mengenai aturan dan ketentuan soal netralitas Polri sudah disampaikan melalui arahan dan petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, propam polda, propam polres,” kata Sandi.
Dia memastikan, Propam Polri akan menindaklanjuti setiap aturan dan menghukum anggota yang bersalah jika memang terbukti tak netral.
“Aturan ini sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Besok, Polda Metro Periksa Aiman Soal Tudingan Polri Tak Netral
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil