Tanggapan Positif JK Soal Pro-Kontra Pencatatan Penghayat Kepercayaan


Wakil Presiden Jusuf Kalla saat di atas mimbar. (Instagram/@jusufkalla)
MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif upaya Kementerian Dalam Negeri yang mulai menerapkan kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan e-KTP dan Kartu Keluarga.
"Memang aturannya begitu, dia (penghayat kepercayaan) orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan juga sebelumnya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat. Ya sesuai (aturan) itu," kata Wapres JK seperi dilansir Antara, Selasa (26/2).
Terkait masih adanya penolakan terhadap pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut, JK mengatakan, hal itu wajar terjadi karena Indonesia menganut sistem demokrasi.
Namun, Wapres mengingatkan bahwa penolakan terhadap pencantuman kepercayaan tersebut tidak boleh melanggar peraturan dan undang-undang yang ada.
"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar. Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja (tidak setuju). Tapi tidak boleh menghalangi apa yang sudah diatur dalam aturan," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 61 dan 64 menyatakan bahwa penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh pemerintah, atau penghayat kepercayaan, tidak dapat mencantumkan jenis kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.
Pembatalan ketentuan pasal tersebut disahkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut menimbulkan berita hoaks yang menyatakan bahwa pemerintah mulai menghilangkan enam agama resmi yang diakui pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun membantah kabar bohong tersebut, dan menegaskan bahwa pencantuman kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia.
"Yang sebetulnya terjadi adalah benar adanya bahwa negara, pemerintah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Mendagri seperti dikutip dalam laman resmi Kemendagri. (*)
Baca Juga: Menteri Agama Tunggu Masukan Ormas Terkait Penghayat Kepercayaan
Bagikan
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
