Menteri Agama Tunggu Masukan Ormas Terkait Penghayat Kepercayaan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membutuhkan masukan dari ormas-ormas keagamaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penghayat kepercayaan.
"Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan, tidak hanya dari Kementerian Agama. Tapi juga perlu masukan ormas-ormas keagamaan. Tujuannya agar ada satu pemahaman utuh bagaimana kita melaksanakan putusan MK," kata Lukman dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Karawang, Jawa Barat, Senin (20/11).
Terkait dengan usulan membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan para penghayat kepercayaan, Lukman enggan menjelaskan secara detail.
Hal tersebut, kata dia, menjadi poin yang kini sedang didalami. Pihaknya masih harus mendengar masukan dari ormas-ormas keagamaan terkait dengan hal tersebut.
Saat ini terdapat sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Selama ini, mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Majelis Hakim MK dalam putusannya berpendapat bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City