Tanggapan Polisi soal Panggilan Komnas HAM soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana (kiri) dan Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers Kamis malam (2/9/2021). ANT/
MerahPutih.com - Komnas HAM bakal memanggil pihak Kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh rekan kerja.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana tidak memberikan jawaban tegas. Dia hanya menyampaikan pihaknya masih fokus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga
Polisi Sebut Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Alami Trauma
"Hal tersebut kita perdalam dulu masalah pemanggilan ke lain-lain," ujar Kompol Wisnu Wardana kepada wartawan, Jumat (3/9).
Wisnu menjelaskan, polisi masih mengumpulkan barang bukti untuk membuat kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini menjadi lebih terang. Selain itu, pihaknya bakal memanggil para terduga pelaku hingga saksi-saksi lain, termasuk psikolog korban.
"Nanti semua kita panggil dari pihak terlapor. Besok kita rencananya panggil saksi-saksi yang lain untuk menguatkan, ada psikolog yang sudah dia konsultasi sebelumnya," paparnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan pihaknya bakal memanggil polisi terkait kasus pelecehan seksual di kantor KPI Pusat. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut nantinya kepolisian dari Polsek Gambir akan dimintai keterangan.
"Iya, kalau dari kepolisian, kira-kira kami akan minta keterangan dari Polsek Gambir, terus kemudian atasannya seperti apa," kata Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (2/9).
Beka mengatakan kasus ini harus jelas dulu peristiwanya seperti apa. Untuk itu, keterangan korban dan beberapa pihak lainnya sangatlah penting untuk mengusut kasus ini.
"Ini harus jelas konstruksi pemeriksaannya terlebih dahulu, jadi harus jelas konstruksi peristiwanya terlebih dahulu," ucap Beka.
"Supaya tidak ada kesimpulan di awal yang justru jadi kontraproduktif dengan kehadiran yang diterima oleh korban," sambungnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.
Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. (Knu)
Baca Juga
Polisi Duga Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI Pusat Terjadi Oktober 2015
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
