Tanggapan Moeldoko Soal Pembunuh Wartawan Dapat Remisi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 26 Januari 2019
Tanggapan Moeldoko Soal Pembunuh Wartawan Dapat Remisi

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Foto: merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan tanggapan terkait polemik remisi otak pelaku pembunuhan wartawan di Bali, I Nyoman Susrama.

Ia meminta pada rekan-rekan media untuk tenang karena aspirasi keberatan remisi telah didengar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

"Saya sudah sampaikan keluhan ini ke Menkum HAM setelah banyak aksi protes dari organisasi wartawan di berbagai wilayah Indonesia," kata Moeldoko usai memberikan pembekalan ribuan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin di Gedung Graha Niaga, Solo, Jawa Tengah (26/1).

Mantan Panglima TNI menjelaskan Menkum HAM telah melakukan kajian mendalam terkait remisi itu. Moeldoko berjanji, dalam waktu dekat hasil kajian bakal diumumkan langsung Yasonna Laoly.

Ilustrasi foto korban pembunuhan. foto: Istockphoto
Ilustrasi foto korban pembunuhan. foto: Istockphoto

"Kita sudah berkoordinasi dengan Menkum HAM. Untuk mengakhiri polemik akan ada penjelasan ke media" kata dia.

Disinggung akankah remisi yang menuai polemik bakal dikaji ulang, Moeldoko enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Saya tidak mengatakan dikaji ulang, tetapi semua telah dijelaskan oleh Menkum HAM," ungkapnya.

Diketahui, massa organisasi jurnalis dan elemen masyarakat berunjuk rasa menuntut pencabutan remisi terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Prabangsa tahun 2009 lalu.

Ratusan jurnalis dari organisasi kewartawanan, AJI, IJTI, dan PWI Bali berunjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jumat (25/1).

Mereka berunjuk rasa menentang dan menuntut pembatalan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama yang mengubah hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi penjara sementara selama 20 tahun.

Mantan Caleg PDIP I Nyoman Susrama dipidana seumur hidup karena sebagai otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah prabangsa 10 tahun silam. (Ism)

#Penganiayaan Wartawan #Pembunuhan Sadis #Jenderal Moeldoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Indonesia
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Pelaku dan korban sudah dimediasi di Polsek Pasar Rebo, Kamis (1/10).
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Bagikan