Tanggapan Bawaslu Terhadap Putusan PTUN yang Loloskan PKPI


Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah). ANTARA FOTO/ Wibowo Armando
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami agak sedikit kecewa, bahwa putusan kami sudah menolak (PKPI). Tapi apapun putusan lembaga peradilan harus dihormati dan KPU juga sudah mengeksekusi putusan PTUN itu," katanya di sela-sela media gathering Bawaslu di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).
Abhan mengatakan, pihaknya meyakini keputusannya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sudah tepat.

"Bawaslu dalam posisi apa yang sudah kami putuskan itu adalah yang paling benar baik dari sisi prosedur maupun substansi," kata Abhan.
Sebelumnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi menjadi partai politik peserta pemilu dengan nomor urut 20 yang ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum RI.
"Menimbang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (13/4).
Sementara, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan, partainya bersyukur akhirnya memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan PTUN untuk akhirnya ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Hendropriyono menyampaikan terima kasih sekaligus menghargai ketulusan KPU menjalankan perintah PTUN.

"Saya juga memohon maaf apabila dalam perjalanan ada hal-hal yang kurang berkenan," kata Hendropriyono.
Dia menekankan ke depan PKPI ingin kerja sama dengan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu, dengan tidak saling mendzolimi dan saling mencari kesalahan.
"Kami percaya KPU pelayan masyarakat. Saya gembira dan terharu," kata Hendropriyono. (Fdi)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
