Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengancam akan mengambil tanah menganggur menuai kritikan tajam.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengungkapkan kebijakan tersebut berpotensi membuat membuat gaduh.

“Ide ini meresahkan masyarakat yang terancam kehilangan haknya,” kata Jerry, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Baca juga:

Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak

Menurutnya, kebijakan ini adalah ide konyol. Dia menolak pandangan kepemilikan tanah di Indonesia semuanya milik negara

Jerry berpandangan rakyat tetap pemilik tanah, sedangkan negara diserahi mandat untuk menjalankan pelindungan hak atas tanah tersebut.

“Pemerintah ibarat rumah dan rakyat adalah majikan. Sebetulnya tanah itu milik Tuhan yang dibagikan pada rakyat di dunia ini dan rakyat membentuk pemerintah,” tutur dia.

Baca juga:

Ada Oknum ATR/BPN yang Berulah di Balik Pagar Laut Bekasi

Jerry menjelaskan makna dikuasai negara bukan berarti otomatis negara pemegang hak milik mutlak. Menurutnya, kata menguasai mengandung makna negara diberi kewajiban untuk mengatur, mengelola, serta mendistribusi manfaat untuk kemakmuran rakyat.

"Jadi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuh pakar kebijakan publik itu.

"Artinya, pemerintah harusnya tegas terhadap pemegang HGU (hak guna usaha) yang menguasai tanah secara berlebihan, atau berani mencabut aturan yang bertentangan dengan konstitusi atau bahkan hak asasi manusia," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Nusron mengatakan tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Menurut dia, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak kepemilikan atas penggunaan tanah. (Knu)

#Nusron Wahid #Kasus Tanah #Menteri ATR/BPN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Apabila masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar yakni melalui penanaman kembali atau reboisasi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Indonesia
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Kementerian ATR/BPN kemudian akan mengecek di data karena setiap di cek, sehingga akan ketahuan di bidang tanah tersebut dulunya dimiliki siapa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Perlu langkah konkret, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap setiap praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Indonesia
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Dunia
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sedangkan objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Bagikan