Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Merahputih.com – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengancam akan mengambil tanah menganggur menuai kritikan tajam.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengungkapkan kebijakan tersebut berpotensi membuat membuat gaduh.
“Ide ini meresahkan masyarakat yang terancam kehilangan haknya,” kata Jerry, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).
Baca juga:
Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Menurutnya, kebijakan ini adalah ide konyol. Dia menolak pandangan kepemilikan tanah di Indonesia semuanya milik negara
Jerry berpandangan rakyat tetap pemilik tanah, sedangkan negara diserahi mandat untuk menjalankan pelindungan hak atas tanah tersebut.
“Pemerintah ibarat rumah dan rakyat adalah majikan. Sebetulnya tanah itu milik Tuhan yang dibagikan pada rakyat di dunia ini dan rakyat membentuk pemerintah,” tutur dia.
Baca juga:
Jerry menjelaskan makna dikuasai negara bukan berarti otomatis negara pemegang hak milik mutlak. Menurutnya, kata menguasai mengandung makna negara diberi kewajiban untuk mengatur, mengelola, serta mendistribusi manfaat untuk kemakmuran rakyat.
"Jadi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuh pakar kebijakan publik itu.
"Artinya, pemerintah harusnya tegas terhadap pemegang HGU (hak guna usaha) yang menguasai tanah secara berlebihan, atau berani mencabut aturan yang bertentangan dengan konstitusi atau bahkan hak asasi manusia," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Nusron mengatakan tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih negara. Menurut dia, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak kepemilikan atas penggunaan tanah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja