Tambah Waktu Libur, ASN Kota Padang akan Ditindak Tegas


Wali Kota Padang, Mahyeldi (kiri) berbincang bersama keluarga 'mustahik (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu libur Lebaran 2017.
"Bila pada 3 Juli 2017 masih ada ASN yang libur akan diberi sanksi," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah melalui pesan singkat kepada Antara, di Padang, Sabtu (1/7).
Mahyeldi menambahkan pada 3 Juli 2017 pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke semua pelayanan publik yang ada di lingkungannya seperti puskesmas, dukcapil, dan kedinasan.
Menurutnya libur lebaran yang diberikan selama sepuluh hari seharusnya sudah cukup bagi pegawai untuk bersilaturahim dan pulang kampung kepada keluarganya.
Terkait sanksi yang diberikan kata dia, akan dipertimbangkan usai sidak.
"Kami mengimbau kepada ASN untuk tidak menambah libur dan hadir tepat waktu," sebutnya.
Kegiatan inspeksi mendadak ke masing-masing OPD, ujar dia merupakan kegiatan rutin pemerintah pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
Sebelumnya pada tahun lalu juga dilakukan inspeksi serupa untuk mencegah membolosnya pegawai.
Dia menambahkan sebagai abdi negara, ASN tentu harus mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.
Hal ini, kata Mahyeldi Ansharullah akan mendukung percepatan pembangunan kota di segala bidang.
"Baiknya pelayanan publik memberikan kesan positif di tengah masyarakat sehingga partisipasi pembangunan meningkat," ujarnya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Tradisi Manumbuk Ampiang: Kiprah Mak-mak Talang Babungo dalam Melestarikan Cita Rasa Minangkabau

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang

Komisi VIII DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang

Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Rumah Doa di Padang, Kemenag: Harusnya Jangan Terprovokasi!

PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
