Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Pengunjung Malioboro tengah menscan barcode data diri. Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan denda bagi warga yang ketahuan tidak menggunakan masker.

Aturan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru.

Baca Juga

Kasus Corona di Tanah Air Capai 64.958

"Besaran denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker di tempat umum," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (06/07).

Pemkot tengah membentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya. Tim ini nantinya terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Foto: Pixabay

Selain denda, seluruh tempat usaha, wisata dan fasilitas umum juga wajib menerapkan standar new normal. Pemkot akan memberikan sanksi tegas dari mulai teguran hingga penghentian tempat usaha pada pemilik usaha yang nakal.

"Tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut,"kata dia.

Penetapan aturan tersebut bertujuan adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Namun, dalam pelaksanaannya dilapangan, petugas akan mengedepankan tindakan humanis sebelum menerapkan sanksi berat seperti memberi teguran dan peringatan halus. Ia berharap masyarakat mulai membudayakan pelaksanaan protokol new normal untuk pencegahan penularan virus corona.

Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan pihaknya akan kan mewajibkan seluruh tempat wisata memiliki sistem cashless dan mengetahui data diri pengunjung.

Baca Juga

HIPMI Minta Pengusaha Minimalisir PHK Saat Pandemi COVID-19

Setiap pengunjung yang datang ke lokasi wisata wajib untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi. Hal ini bertujuan agar mudah melacak para pengunjung jika ditemukan pasien positif Corona

"Kami sudah mulai uji coba sistem ini di Malioboro. Seluruh wisatawan ataupun pengunjung yang masuk ke Malioboro wajib mendaftarkan diri dengan scan barcode di aplikasi atau atau internet," pungkasnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)

#Masker #Yogyakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Menyusuri Petilasan Mbah Maridjan, Mengenang Sosok Juru Kunci Merapi
Pengunjung melihat berbagai koleksi alat musik Gamelan milik Mbah Maridjan yang terdampak erupsi di Museum Mbah Maridjan Desa Kinarejo, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Oktober 2026
Menyusuri Petilasan Mbah Maridjan, Mengenang Sosok Juru Kunci Merapi
Berita Foto
Daya Tarik Bunker Kaliadem, Wisata Sejarah dan Alam di Lereng Gunung Merapi
Wisatawan menyusuri bagian dalam Bunker Kaliadem di Lereng Gunung Merapi, Kinarejo, Desa Hargobinangun, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/26).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Oktober 2026
Daya Tarik Bunker Kaliadem, Wisata Sejarah dan Alam di Lereng Gunung Merapi
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan masker untuk melindungi kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Indonesia
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengancam kelompok rentan. Pramono Anung meminta pedagang tak memainkan harga masker.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Indonesia
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Harga masker mengalami kenaikan imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Masyarakat pun mulai mengeluhkan sulitnya mendapat masker.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Berita Foto
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Petugas Satpol PP memberikan masker gratis kepada pejalan kaki saat beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026)
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
. Di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, misalnya, ISPU sempat mencapai angka 1.919 pada 2 September 2026 atau masuk kategori berbahaya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Bagikan