Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Pengunjung Malioboro tengah menscan barcode data diri. Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan denda bagi warga yang ketahuan tidak menggunakan masker.

Aturan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru.

Baca Juga

Kasus Corona di Tanah Air Capai 64.958

"Besaran denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker di tempat umum," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (06/07).

Pemkot tengah membentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya. Tim ini nantinya terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Foto: Pixabay

Selain denda, seluruh tempat usaha, wisata dan fasilitas umum juga wajib menerapkan standar new normal. Pemkot akan memberikan sanksi tegas dari mulai teguran hingga penghentian tempat usaha pada pemilik usaha yang nakal.

"Tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut,"kata dia.

Penetapan aturan tersebut bertujuan adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Namun, dalam pelaksanaannya dilapangan, petugas akan mengedepankan tindakan humanis sebelum menerapkan sanksi berat seperti memberi teguran dan peringatan halus. Ia berharap masyarakat mulai membudayakan pelaksanaan protokol new normal untuk pencegahan penularan virus corona.

Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan pihaknya akan kan mewajibkan seluruh tempat wisata memiliki sistem cashless dan mengetahui data diri pengunjung.

Baca Juga

HIPMI Minta Pengusaha Minimalisir PHK Saat Pandemi COVID-19

Setiap pengunjung yang datang ke lokasi wisata wajib untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi. Hal ini bertujuan agar mudah melacak para pengunjung jika ditemukan pasien positif Corona

"Kami sudah mulai uji coba sistem ini di Malioboro. Seluruh wisatawan ataupun pengunjung yang masuk ke Malioboro wajib mendaftarkan diri dengan scan barcode di aplikasi atau atau internet," pungkasnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)

#Masker #Yogyakarta
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Lagu ini dibalut nuansa ringan dan ceria, terinspirasi dari pengalaman berlibur di Yogyakarta
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Januari 2026
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Indonesia
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Libur panjang akhir pekan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menjelajahi kota-kota dengan nyaman dan aman bersama keluarga dengan naik kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Indonesia
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Hingga Senin (29/12) penjualan tiket Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 periode 18 Desember 2025–4 Januari 2026 telah mencapai 3.517.528 tiket.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Indonesia
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Posisi berikutnya ditempati oleh Semarang dengan 32.962 penumpang, Surabaya sebanyak 22.846 penumpang, Purwokerto sebanyak 22.139 penumpang, dan Bandung dengan 21.186 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Indonesia
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Proses evakuasi korban berlangsung cukup menantang mengingat medan di kawasan Gunung Merapi yang curam dan kondisi cuaca yang berubah-ubah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Bagikan