Tak Lagi Tinggal di Rumah Jabatan, Anggota DPR Anyar Dibebakan Sewa atau Beli Rumah
Pelantikan Anggota DPR. (MP)
MerahPutih.com - Anggota DPR periode 2024-2029 dipastikan tidak lagi mendapat tunjangan rumah dinas alias menempati rumah jabatan yang sudah disediakan dan akan diganti dengan tunjangan perumahan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, tunjangan perumahan itu termasuk dalam komponen gaji.
Ia mengaku, bakal mengonsultasikan besaran tunjangan perubahan yang bakal diterima anggota DPR periode ini.
"Karena kami terus masih men-survey besaran harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran," ujar Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga:
Kenaikan Tunjangan DPR Disetujui Sejak Juni
Indra mengatakan, harga rumah tiga kamar sangat variatif dan fluktuatif. Ia berjanji bakal memberi informasi terbaru terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.
"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September,” tuturnya.
Indra mengatakan, bakal mencari tahu terlebih dahulu berapa harga sewa untuk hunian lazim para anggota DPR guna menentukan nominal atau besaran tunjangan perumahan itu.
Anggota DPR, lanjut dia, bebas menggunakan tunjangan perumahan tersebut untuk apa saja, termasuk membayar sewa atau membeli rumah.
Baca juga:
Pesan Cak Imin ke Kader Yang Jadi Wakil Ketua DPR dan MPR
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan. Mau sewa, beli, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Indra juga mengatakan tak ada perubahan besaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029.
"Enggak, sudah belasan puluhan tahun enggak ada perubahan, masih seperti dulu. Tapi saya nggak hafal angkanya. Enggak ada perubahan, komponennya tetap sama semua,” ucapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)