Tak Lagi Tinggal di Rumah Jabatan, Anggota DPR Anyar Dibebakan Sewa atau Beli Rumah


Pelantikan Anggota DPR. (MP)
MerahPutih.com - Anggota DPR periode 2024-2029 dipastikan tidak lagi mendapat tunjangan rumah dinas alias menempati rumah jabatan yang sudah disediakan dan akan diganti dengan tunjangan perumahan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, tunjangan perumahan itu termasuk dalam komponen gaji.
Ia mengaku, bakal mengonsultasikan besaran tunjangan perubahan yang bakal diterima anggota DPR periode ini.
"Karena kami terus masih men-survey besaran harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran," ujar Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga:
Kenaikan Tunjangan DPR Disetujui Sejak Juni
Indra mengatakan, harga rumah tiga kamar sangat variatif dan fluktuatif. Ia berjanji bakal memberi informasi terbaru terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.
"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September,” tuturnya.
Indra mengatakan, bakal mencari tahu terlebih dahulu berapa harga sewa untuk hunian lazim para anggota DPR guna menentukan nominal atau besaran tunjangan perumahan itu.
Anggota DPR, lanjut dia, bebas menggunakan tunjangan perumahan tersebut untuk apa saja, termasuk membayar sewa atau membeli rumah.
Baca juga:
Pesan Cak Imin ke Kader Yang Jadi Wakil Ketua DPR dan MPR
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan. Mau sewa, beli, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Indra juga mengatakan tak ada perubahan besaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029.
"Enggak, sudah belasan puluhan tahun enggak ada perubahan, masih seperti dulu. Tapi saya nggak hafal angkanya. Enggak ada perubahan, komponennya tetap sama semua,” ucapnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dukung School Kitchen MBG, Sekolah Bisa Mengelola Dapur Sendiri

DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
