Tak Kaget Dituntut 2 Tahun, Jerinx Berharap Keringanan Hukuman pada Hakim
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID usai menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (18/2/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku tak kaget saat dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dengan nada santai, pria asal Bali ini mengaku sudah menebak tuntutan jaksa akan tinggi.
Ia kini hanya berharap pada hakim.
Baca Juga:
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara
"Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan ini kan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya. Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif," ujar Jerinx kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
Dengan nada bicara datar, ia ikhlas dan menyerahkan semua kepada Tuhan.
"Karena saya pertama sudah ikhlas, saya percaya semesta, saya percaya semesta enggak diam, semesta enggak tidur," jelas pria yang juga musisi ini.
Sementara itu, pengacara Jerinx, Pilipus Tarigan menilai jaksa mengesampingkan fakta yang disampaikan saksi a de charge. Pilipus meyakini kliennya tidak bersalah.
"Harusnya penuntut umum melihat dari segala sisi bagaimana perkara ini terjadi, lalu melihat fakta-faktanya, terbukti lagi pelapor bukan orang yang beriktikad baik," kata Pilipus.
Baca Juga:
Sempat Ditunda Gara-Gara JPU Sakit, Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan
Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Hal yang memberatkan, Jerinx melakukan ancaman hingga membuat korban takut dan pernah ditahan.
Sementara yang meringankan Jerinx bersikap sopan selama persidangan.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Baca Juga:
Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Sampaikan Tiga Alasan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan