Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022) ANTARA/MENTARI DWI GAYATI
MerahPutih.com - Ekspresi musisi Gede Aryastina alias Jerinx tampak datar saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jaksa meyakini, Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2).
Baca Juga:
Sempat Ditunda Gara-Gara JPU Sakit, Jerinx SID Jalani Sidang Tuntutan
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan untuk Jerinx adalah perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni serta sudah pernah dipidana penjara.
Sedangkan hal meringankannya adalah sopan dan mengakui kesalahan serta menyesal.
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," kata jaksa.
Baca Juga:
Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx Sampaikan Tiga Alasan
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (Knu)
Baca Juga:
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1