Tak Ikut Penyerangan, Anak Buah John Kei Ini Ditangkap atas Kasus Lain
Tersangka yang juga anak buah John Kei bersiap memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang tersangka anak buah John Kei berinisial JR.
Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada Nus Kei di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JR, ternyata ia tidak ikut dalam aksi penyerangan di rumah maupun kepada anak buah Nus Kei.
"Berdasarkan hasil keterangan korban, ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi, JR ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah dikonfrontasi JR enggak terlibat ikut penyerangan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6).
Meski tidak terlibat dalam aksi brutal, tapi pihaknya tetap memproses secara hukum JR atas kepemilikan senjata api. Pihaknya pun sudah membuat laporan polisi (LP) baru untuk kasus JR ini.
"Karena ada senjata api ini kita buatkan LP sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk senjata api yang ada," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Baca Juga:
Jhon Kei Mengaku Sebar Anak Buahnya ke Tiga Lokasi Buru sang Paman
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan