Tak Ikut Penyerangan, Anak Buah John Kei Ini Ditangkap atas Kasus Lain
Tersangka yang juga anak buah John Kei bersiap memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang tersangka anak buah John Kei berinisial JR.
Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada Nus Kei di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JR, ternyata ia tidak ikut dalam aksi penyerangan di rumah maupun kepada anak buah Nus Kei.
"Berdasarkan hasil keterangan korban, ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi, JR ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah dikonfrontasi JR enggak terlibat ikut penyerangan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6).
Meski tidak terlibat dalam aksi brutal, tapi pihaknya tetap memproses secara hukum JR atas kepemilikan senjata api. Pihaknya pun sudah membuat laporan polisi (LP) baru untuk kasus JR ini.
"Karena ada senjata api ini kita buatkan LP sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk senjata api yang ada," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Baca Juga:
Jhon Kei Mengaku Sebar Anak Buahnya ke Tiga Lokasi Buru sang Paman
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan