Tak Ikut Penyerangan, Anak Buah John Kei Ini Ditangkap atas Kasus Lain


Tersangka yang juga anak buah John Kei bersiap memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang tersangka anak buah John Kei berinisial JR.
Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada Nus Kei di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JR, ternyata ia tidak ikut dalam aksi penyerangan di rumah maupun kepada anak buah Nus Kei.
"Berdasarkan hasil keterangan korban, ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi, JR ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah dikonfrontasi JR enggak terlibat ikut penyerangan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6).
Meski tidak terlibat dalam aksi brutal, tapi pihaknya tetap memproses secara hukum JR atas kepemilikan senjata api. Pihaknya pun sudah membuat laporan polisi (LP) baru untuk kasus JR ini.
"Karena ada senjata api ini kita buatkan LP sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk senjata api yang ada," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Baca Juga:
Jhon Kei Mengaku Sebar Anak Buahnya ke Tiga Lokasi Buru sang Paman
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
