Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tak Bisa Sendirian Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Partisipasi Mahasiswa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Agustus 2023
Tak Bisa Sendirian Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Partisipasi Mahasiswa

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tak bisa sendirian melakukan pengawasan.

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengajak elemen masyarakat seperti mahasiswa ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Baca Juga:

Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

"Harapannya, ada kepedulian (dari mahasiswa) dalam rangka partisipasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/8).

Tenaga Ahli Bawaslu Lamlam Masropah menambahkan, pengawasan partisipatif yang merupakan upaya Bawaslu untuk dapat membawa masyarakat menjadi mitra.

Pengawasan partisipatif ini upaya Bawaslu untuk melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.

"Jadi, yang biasanya masyarakat dijadikan objek pengawasan, melalui gerakan pengawasan partisipatif masyarakat dijadikan partner atau mitra Bawaslu untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Tujuannya, kata dia, meminimalkan serta mencegah dari segala bentuk pelanggaran.

Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni menjelaskan, lembaganya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, dia mengajak mahasiswa ikut melakukan pengawasan partisipatif.

"Kita ajak semua masyarakat termasuk adik-adik mahasiswa yang ada saat ini turut terlibat dalam pengawasan partisipatif," ajaknya.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti menjelaskan, pihaknya memiliki semangat untuk mendorong anak muda dapat ikut serta dalam pesta demokrasi guna menyukseskan Pemilu 2024.

"Kami harapkan dengan acara ini mahasiswa bisa lebih dekat dengan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan dapat mengenal lebih dekat fungsi dan tugas Bawaslu," tuturnya.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 bakal berlangsung 14 Februari 2024.

Namun, Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.

Pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari. (Knu)

Baca Juga:

Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan