Tahap Awal, Pemerintah Pindahkan 11.916 ASN ke IKN
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tengah konfrensi pers. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube)
MerahPutih.com - Sebanyak 11.916 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi prioritas utama untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN dan menjadi prioritas utama sekitar 11.916 pegawai," Abdullah Azwar Anas, saat konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara" yang tayang di YouTube, Kamis (18/4).
Baca juga:
178 Pejabat ASN Eselon I Bakal Dipindah ke IKN
Namun demikian, kata dia, pemindahan pegawai ASN ini tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur yang sudah terbangun di IKN.
Oleh karena itu, perpindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap, untuk prioritas pertama ada 11.916 ASN, prioritas kedua berjumlah 6.774 pegawai ASN dari 91 unit eselon 1 di 29 Kementerian/Lembaga (K/L). Serta prioritas ketiga sebanyak 14.237 ASN dari 278 unit eselon 1 di 59 K/L.
Baca juga:
ASN yang Sudah Bekeluarga Dapat Apartemen di IKN, Jomlo Pakai Sistem Sharing
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perihan data terbaru infrastruktur di IKN untuk menampung para ASN.
"Jadi kita siapkan beberapa opsi dan terus mendapatkan update Menteri PUPR yang telah menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai otoritas untuk yang bertanggung jawab di IKN," lanjutnya. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam