ASN yang Sudah Bekeluarga Dapat Apartemen di IKN, Jomlo Pakai Sistem Sharing

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 18 April 2024
ASN yang Sudah Bekeluarga Dapat Apartemen di IKN, Jomlo Pakai Sistem Sharing

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tengah konfrensi pers. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur mendapat satu unit hunian apartemen.

"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, saat konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara" yang tayang di YouTube, Kamis (18/4).

Baca juga:

Asik Nih, Ada Formasi Khusus Bagi Warga Kalimantan Jadi ASN di IKN

Azwar Anas melanjutkan, ada kemungkinan sebagian ASN yang belum mempunyai pasangan atau jomlo akan tinggal bersama di apartemen atau dapat hunian apartemen sistem sharing.

Pasalnya hingga Juli 2024, ditargetkan baru ada 8 tower ASN yang terbangun. Sementara 14 tower selesai dibangun Agustus 2024, dan baru selesai November 2024 dengan target 29 tower ASN di IKN.

"Skenario awalnya satu ASN satu hunian, tetapi ini kan ada juga ASN yang di tahap awal banyak yang jomblo yang belum berkeluarga. Maka nanti diklaster, diklasifikasi, sharing dulu. Kantornya kan sharing. Sehingga huniannya bisa lebih banyak," ucap dia.

Baca juga:

178 Pejabat ASN Eselon I Bakal Dipindah ke IKN

Azwar Anas menuturkan, pada tahap perpindahan awal ini pembangunan hunian ASN masih berlangsung di IKN, maka pemerintah akan mendahulukan bagi ASN yang berkeluarga untuk menempati hunian tersebut.

Namun bagi ASN yang jomlo, nantinya juga akan menempati satu unit apartemen jika sudah berkeluarga.

Azwar Anas menyebutkan, nantinya juga akan ada tunjangan khusus bagi ASN yang menjadi pionir kepindahan ke IKN. (Asp)

Baca juga:

200 Ribu CASN Bakal Ditempatkan di IKN

#IKN Nusantara #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Bagikan