ASN yang Sudah Bekeluarga Dapat Apartemen di IKN, Jomlo Pakai Sistem Sharing
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tengah konfrensi pers. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube)
MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur mendapat satu unit hunian apartemen.
"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, saat konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara" yang tayang di YouTube, Kamis (18/4).
Baca juga:
Asik Nih, Ada Formasi Khusus Bagi Warga Kalimantan Jadi ASN di IKN
Azwar Anas melanjutkan, ada kemungkinan sebagian ASN yang belum mempunyai pasangan atau jomlo akan tinggal bersama di apartemen atau dapat hunian apartemen sistem sharing.
Pasalnya hingga Juli 2024, ditargetkan baru ada 8 tower ASN yang terbangun. Sementara 14 tower selesai dibangun Agustus 2024, dan baru selesai November 2024 dengan target 29 tower ASN di IKN.
"Skenario awalnya satu ASN satu hunian, tetapi ini kan ada juga ASN yang di tahap awal banyak yang jomblo yang belum berkeluarga. Maka nanti diklaster, diklasifikasi, sharing dulu. Kantornya kan sharing. Sehingga huniannya bisa lebih banyak," ucap dia.
Baca juga:
178 Pejabat ASN Eselon I Bakal Dipindah ke IKN
Azwar Anas menuturkan, pada tahap perpindahan awal ini pembangunan hunian ASN masih berlangsung di IKN, maka pemerintah akan mendahulukan bagi ASN yang berkeluarga untuk menempati hunian tersebut.
Namun bagi ASN yang jomlo, nantinya juga akan menempati satu unit apartemen jika sudah berkeluarga.
Azwar Anas menyebutkan, nantinya juga akan ada tunjangan khusus bagi ASN yang menjadi pionir kepindahan ke IKN. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam