SYL Minta Hakim Hadirkan Eks Ketua Klub Pemilik Ferrari Indonesia Jadi Saksi
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta majelis hakim untuk menghadirkan Bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dalam persidangan yang menjerat kliennya ini, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan satu saksi lagi.
"Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Baca juga:
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Sidang SYL Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh balik bertanya kepada Koedoeboen apakah saksi yang dimaksud itu sudah pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koedoeboen menyebut Hanan Supangkat yang merupakan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu pernah diperiksa penyidik KPK pada Maret lalu.
"Sudah diperiksa bulan Maret lalu Yang Mulia," ujarnya.
Baca juga:
Eks Anak Buah Bersaksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Sementara jaksa KPK yang turut dimintai pendapatnya menyatakan Hanan Supangkat bukan saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
Jaksa menjelaskan bahwa Hanan Supangkat pernah diperiksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Memang kami mendapat info di media kami pun mendengar dari media, pernah di BAP tapi di TPPU. Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," ungkap jaksa.
Mendengar penjelasan itu, Hakim Rianto pun mempersilahkan kubu SYL bila ingin menghadirkan Hanan Supangkat.
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," ujar Hakin Rianto.
Baca juga:
Kader NasDem dan 2 ASN Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL Hari Ini
Sebagai informasi, tim penyidik KPK sudah tiga kali memeriksa Hanan Supangkat. Pemeriksaan itu untuk mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan melalui akses SYL.
KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam pada Rabu 6 Maret 2023 lalu. Saat keluar dari rumah orang yang disebut-sebut dekat dengan petinggi Partai NasDem itu, tim penyidik KPK membawa empat buah koper.
Berdasarkan informasi empat buah koper tersebut berisi uang Rp 15 miliar yang kini telah disita tim penyidik KPK. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus pencucian uang SYL. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim