SYL Minta Hakim Hadirkan Eks Ketua Klub Pemilik Ferrari Indonesia Jadi Saksi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Juni 2024
SYL Minta Hakim Hadirkan Eks Ketua Klub Pemilik Ferrari Indonesia Jadi Saksi

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Foto: merahputih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta majelis hakim untuk menghadirkan Bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dalam persidangan yang menjerat kliennya ini, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan satu saksi lagi.

"Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Baca juga:

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Sidang SYL Hari Ini

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh balik bertanya kepada Koedoeboen apakah saksi yang dimaksud itu sudah pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koedoeboen menyebut Hanan Supangkat yang merupakan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu pernah diperiksa penyidik KPK pada Maret lalu.

"Sudah diperiksa bulan Maret lalu Yang Mulia," ujarnya.

Baca juga:

Eks Anak Buah Bersaksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel

Sementara jaksa KPK yang turut dimintai pendapatnya menyatakan Hanan Supangkat bukan saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor.

Jaksa menjelaskan bahwa Hanan Supangkat pernah diperiksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

"Memang kami mendapat info di media kami pun mendengar dari media, pernah di BAP tapi di TPPU. Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," ungkap jaksa.

Mendengar penjelasan itu, Hakim Rianto pun mempersilahkan kubu SYL bila ingin menghadirkan Hanan Supangkat.

"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," ujar Hakin Rianto.

Baca juga:

Kader NasDem dan 2 ASN Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL Hari Ini

Sebagai informasi, tim penyidik KPK sudah tiga kali memeriksa Hanan Supangkat. Pemeriksaan itu untuk mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan melalui akses SYL.

KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam pada Rabu 6 Maret 2023 lalu. Saat keluar dari rumah orang yang disebut-sebut dekat dengan petinggi Partai NasDem itu, tim penyidik KPK membawa empat buah koper.

Berdasarkan informasi empat buah koper tersebut berisi uang Rp 15 miliar yang kini telah disita tim penyidik KPK. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus pencucian uang SYL. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #Pencucian Uang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan