SYL Minta Hakim Hadirkan Eks Ketua Klub Pemilik Ferrari Indonesia Jadi Saksi

Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta majelis hakim untuk menghadirkan Bos PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dalam persidangan yang menjerat kliennya ini, ia meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan satu saksi lagi.
"Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui yang mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Koedoeboen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).
Baca juga:
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Sidang SYL Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh balik bertanya kepada Koedoeboen apakah saksi yang dimaksud itu sudah pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koedoeboen menyebut Hanan Supangkat yang merupakan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu pernah diperiksa penyidik KPK pada Maret lalu.
"Sudah diperiksa bulan Maret lalu Yang Mulia," ujarnya.
Baca juga:
Eks Anak Buah Bersaksi SYL Pernah Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wagub Sulsel
Sementara jaksa KPK yang turut dimintai pendapatnya menyatakan Hanan Supangkat bukan saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
Jaksa menjelaskan bahwa Hanan Supangkat pernah diperiksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Memang kami mendapat info di media kami pun mendengar dari media, pernah di BAP tapi di TPPU. Sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," ungkap jaksa.
Mendengar penjelasan itu, Hakim Rianto pun mempersilahkan kubu SYL bila ingin menghadirkan Hanan Supangkat.
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," ujar Hakin Rianto.
Baca juga:
Kader NasDem dan 2 ASN Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL Hari Ini
Sebagai informasi, tim penyidik KPK sudah tiga kali memeriksa Hanan Supangkat. Pemeriksaan itu untuk mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan melalui akses SYL.
KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam pada Rabu 6 Maret 2023 lalu. Saat keluar dari rumah orang yang disebut-sebut dekat dengan petinggi Partai NasDem itu, tim penyidik KPK membawa empat buah koper.
Berdasarkan informasi empat buah koper tersebut berisi uang Rp 15 miliar yang kini telah disita tim penyidik KPK. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus pencucian uang SYL. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
