Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri


Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, kini tidak perlu repot lagi datang ke kantor polisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki program baru untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga
Isu Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Minta Bantuan Bareskrim
Lewat Digital Korlantas Polri, memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM bisa dikirim ke rumah.
Berikut merupakan syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. SIM Lama
2. E-KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
4. Hasil tes psikologi.
5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Baca Juga
Kemenkominfo Telusuri Dugaan Bocor 1,3 Miliar Data Pendaftaran Kartu SIM
Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Setelah dokumen yang diperlukan disiapkan, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online:
-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
-Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
-Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
-Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
-Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
-Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
-Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
-Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
-Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
-Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
-Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
-Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
-Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
-Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Selain menyiapkan dokumen, perpanjangan SIM juga terdapat sejumlah biaya administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah dengan adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut ini merupakan rinciannya:
1. SIM A: Rp 80 ribu
2. SIM B1 dan B2: Rp 80 ribu
3. SIM C, C1, dan C2: Rp 75 ribu
4. SIM D dan D1: Rp 30 ribu
Selain itu, tes Rikkes jasmani dikenakan biaya Rp 25 ribu dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500. (Knu)
Baca Juga
Resmi! Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan SIM dan STNK
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
