Syarat Baru Haji 2025: Bukan Cuma Punya BPJS Kesehatan, Tetapi Statusnya Harus Aktif


Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia (Kemenag)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan syarat baru bagi calon jemaah dan petugas haji yang akan berangkat untuk tahun 1446 H/2025 terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Mulai tahun ini, mereka tidak hanya harus memiliki BPJS Kesehatan, tetapi status kepesertaan juga harus dalam kondisi aktif.
Aturan calon jemaah haji memiliki BPJS aktif ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
"Perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (13/2).
Baca juga:
Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Tiap Embarkasi Beda Termahal Surabaya
Oleh karena itu, Zain menambahkan setiap calon jemaah haji akan dicek terlebih dahulu status BPJS kesehatannya sebelum berangkat. Menurut dia, prosedur itu dilakukan untuk memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji.
Lebih jauh, Zain memastikan jika calon jemaah sakit sebelum dan setelah keberangkatan biaya perawatan semuanya nanti akan ditanggung BPJS Kesehatan di musim haji tahun ini.
"Jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar
