Syamsuddin Haris Ungkap Subsidi Pemerintah untuk Parpol itu Niscaya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Agustus 2017
Syamsuddin Haris Ungkap Subsidi Pemerintah untuk Parpol itu Niscaya

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) salah satu parpol peseta pemilu (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyatakan peningkatan subsidi negara bagi partai politik adalah suatu keniscayaan.

"Suatu keniscayaan dalam kaitan dengan upaya mengambil alih kepemilikan parpol dari individu-individu pemilik modal. Bagaimana partai politik kita yang sebagian besar saat ini dikuasai oleh individu-individu pemilik modal atau pemilik uang diambil alih dan dimiliki oleh anggota," kata Syamsuddin dalam diskusi "Seluk-Beluk Pengelolaan Keuangan Partai" di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut Syamsuddin Haris harus diperjelas dalam Undang-Undang Partai Politik yang mengatakan kedaulatan partai politik ada di tangan anggotanya dan itu mesti dikembalikan lagi.

"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan subsidi negara. Kalau membandingan dengan banyak negara lain juga tidak sama. Satu negara dengan negara lainnya ada yang disubsidi, ada yang tidak disubsidi. Kalau yang disubsidi, ada yang disubsidi besar, ada yang kecil. Ada yang mendekati 100 persen, ada yang juga mendekati 10 sampai 0 persen," tuturnya.

Namun, kata dia, Indonesia mesti kembali pada pengalaman karena bagaimana pun sulit dibantah partai politik adalah institusi yang penting tetapi di sisi lain partai politik itu institusi yang sangat tergantung pada pemilik modal.

"Sulit dibantah saat ini partai politik itu semacam perusahaan pribadi milik individu-individu. Bila memang partai politik ini dimiliki oleh individu-individu pemodal maka ini tidak sehat," ujarnya.

Menurut dia, bagaimana mungkin partai politik bisa menghasilkan pejabat publik yang akuntabel dan tidak menjadi pasien KPK jika partai politik dikuasai oleh individi-individu tersebut.

"Saya mendengar banyak pengalaman tokoh kita yang posisinya penting di partai politik. Namun begitu berhadapan dengan hukum atau sang pemilik modal tidak bisa berkutik. Jangankan berbeda pendapat, menyinggung personal ketua umum pun tidak berani diungkapkan," ucap Syamsuddin.

Secara objektif, menurut dia, partai politik memang membutuhkan biaya di mana dalam studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) nilai subsidi negara itu hanya 1,3 persen dari kebutuhan partai politik per tahun.

"Angka tersebut pun sebagian dipandang terlalu tinggi, jadi angka yang sekarang tidak masuk akal," tuturnya.

Ia pun mengusulkan 40 persen saja dari subsidi pemerintah untuk kebutuhan partai politik pertahun itu.

"KPK usulkan 50 persen, kalau saya usulkan 40 persen saja. Angka tersebut baik bagi partai politik agar masih ada ruang untuk otonomi secara finansial tidak di"suapin" sepenuhnya oleh negara sehingga angka 40 persen adalah angka maksimal," ucap Syamsuddin.

Kemudian, kata dia, subisidi 40 persen itu pun skemanya tidak mesti dalam bentuk uang tunai karena bisa juga dengan biaya kampanye yang ditanggung oleh negara.

"Itu skema yang pertama, skema yang kedua 40 persen itu dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Apa dalam satu pemilu atau dua pemilu," kata dia.

Selanjutnya, skema ketiga mesti ada syarat tata kelolanya karena kalau tidak, berarti memberikan "cek kosong" pada partai politik.

"Tata kelola mesti ada standarnya, keuangan yang baik dengan pengawasan dan bimbingan BPK dan KPK. Dan itu mesti ada syarat alokasi bahwa uang 40 persen itu hanya untuk pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen atau pembiayaan kantor partai," ujarnya.(*)

Sumber: ANTARA

#Partai Politik #Dana Untuk Partai Politik #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 55 menit lalu
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 55 menit lalu
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan