Syamsuddin Haris Ungkap Subsidi Pemerintah untuk Parpol itu Niscaya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Agustus 2017
Syamsuddin Haris Ungkap Subsidi Pemerintah untuk Parpol itu Niscaya

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) salah satu parpol peseta pemilu (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyatakan peningkatan subsidi negara bagi partai politik adalah suatu keniscayaan.

"Suatu keniscayaan dalam kaitan dengan upaya mengambil alih kepemilikan parpol dari individu-individu pemilik modal. Bagaimana partai politik kita yang sebagian besar saat ini dikuasai oleh individu-individu pemilik modal atau pemilik uang diambil alih dan dimiliki oleh anggota," kata Syamsuddin dalam diskusi "Seluk-Beluk Pengelolaan Keuangan Partai" di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut Syamsuddin Haris harus diperjelas dalam Undang-Undang Partai Politik yang mengatakan kedaulatan partai politik ada di tangan anggotanya dan itu mesti dikembalikan lagi.

"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan subsidi negara. Kalau membandingan dengan banyak negara lain juga tidak sama. Satu negara dengan negara lainnya ada yang disubsidi, ada yang tidak disubsidi. Kalau yang disubsidi, ada yang disubsidi besar, ada yang kecil. Ada yang mendekati 100 persen, ada yang juga mendekati 10 sampai 0 persen," tuturnya.

Namun, kata dia, Indonesia mesti kembali pada pengalaman karena bagaimana pun sulit dibantah partai politik adalah institusi yang penting tetapi di sisi lain partai politik itu institusi yang sangat tergantung pada pemilik modal.

"Sulit dibantah saat ini partai politik itu semacam perusahaan pribadi milik individu-individu. Bila memang partai politik ini dimiliki oleh individu-individu pemodal maka ini tidak sehat," ujarnya.

Menurut dia, bagaimana mungkin partai politik bisa menghasilkan pejabat publik yang akuntabel dan tidak menjadi pasien KPK jika partai politik dikuasai oleh individi-individu tersebut.

"Saya mendengar banyak pengalaman tokoh kita yang posisinya penting di partai politik. Namun begitu berhadapan dengan hukum atau sang pemilik modal tidak bisa berkutik. Jangankan berbeda pendapat, menyinggung personal ketua umum pun tidak berani diungkapkan," ucap Syamsuddin.

Secara objektif, menurut dia, partai politik memang membutuhkan biaya di mana dalam studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) nilai subsidi negara itu hanya 1,3 persen dari kebutuhan partai politik per tahun.

"Angka tersebut pun sebagian dipandang terlalu tinggi, jadi angka yang sekarang tidak masuk akal," tuturnya.

Ia pun mengusulkan 40 persen saja dari subsidi pemerintah untuk kebutuhan partai politik pertahun itu.

"KPK usulkan 50 persen, kalau saya usulkan 40 persen saja. Angka tersebut baik bagi partai politik agar masih ada ruang untuk otonomi secara finansial tidak di"suapin" sepenuhnya oleh negara sehingga angka 40 persen adalah angka maksimal," ucap Syamsuddin.

Kemudian, kata dia, subisidi 40 persen itu pun skemanya tidak mesti dalam bentuk uang tunai karena bisa juga dengan biaya kampanye yang ditanggung oleh negara.

"Itu skema yang pertama, skema yang kedua 40 persen itu dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Apa dalam satu pemilu atau dua pemilu," kata dia.

Selanjutnya, skema ketiga mesti ada syarat tata kelolanya karena kalau tidak, berarti memberikan "cek kosong" pada partai politik.

"Tata kelola mesti ada standarnya, keuangan yang baik dengan pengawasan dan bimbingan BPK dan KPK. Dan itu mesti ada syarat alokasi bahwa uang 40 persen itu hanya untuk pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen atau pembiayaan kantor partai," ujarnya.(*)

Sumber: ANTARA

#Partai Politik #Dana Untuk Partai Politik #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Bagikan