Susun Revisi UU Energi, Komite II DPD Kunjungi Jawa Timur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Susun Revisi UU Energi, Komite II DPD Kunjungi Jawa Timur

Ilustrasi - DPD RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komite II DPD RI terus melakukan penyempurnaan penyusunan naskah akademis revisi Undang-Undang (UU) No 30/2007 tentang Energi.

Komite II kemudian melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan naskah akademis tersebut. Rombongan diterima di Kantor Gubernur Jawa Timur oleh Kepala Dinas ESDM Nurkholis dan Kepala Dinas LH Ardo Sahak, Senin (14/2).

Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin mengatakan, pihaknya tahun ini menyepakati untuk melakukan revisi terhadap UU No 30/2007 tentang Energi. Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa UU ini harus dilakukan penyesuaian dengan UU lainnya.

Baca Juga:

Lumpur Lapindo Mengandung Lithium untuk Energi Hijau

Di samping harus menciptakan iklim pengelolaan energi yang bersinergi dan terpadu serta harmonis antarwilayah, antarsektor, serta melindungi konservasi alam.

"UU tentang Energi harus mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana untuk peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional," papar Bustami.

Senator asal Lampung ini menambahkan, UU tentang Energi merupakan induk sekaligus muara dari kebijakan energi. Oleh sebab itu, kata dia, Komite II melaksanakan kunker ini untuk mendapatkan informasi mengenai praktik-praktik pengelolaan energi di daerah.

"Dan juga menggali landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pengelolaan energi di daerah, sebagai bahan perumusan penyempurnaan naskah akademis," terang Bustami.

Baca Juga:

Krisis Energi Hingga Perubahan Nilai Logistik Bakal Dibawa ke Pertemuan G20

Mukhtasor, akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menerangkan bahwa secara legal, banyak UU sektor energi yang bertentangan dengan UUD 1945. Secara kasus, banyak praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

"Transisi energi, berpindah dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini mestinya dikawal dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Subholding Commercial and Trading Deni Djukardi menerangkan, pihaknya mencatat pertumbuhan realisasi tahun 2021 sebesar 4 persen jika dibanding dengan tahun 2021.

"Kebijakan pelonggaran di masa pandemi di Jawa Timur mengakibatkan mulai adanya peningkatan aktivitas UMKM di bidang kuliner. Sehingga konsumsi LPG 3 kg meningkat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, General Manager PLN UID Jawa Timur Lasiran menyatakan, pengembangan energi baru terbarukan di Jawa Timur senantiasa didorong untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan dengan pengembangan PLTS, PLTSa, PLTA/M, dan PLTP.

Kepala Bidang Energi, Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan dalam paparannya menerangkan dalam Perda No 6/2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah telah ditargetkan bauran energi baru terbarukan Jawa Timur pada tahun 2025 adalah sebesar 17,09 persen setara dengan 4.190 MW. (Pon)

Baca Juga:

Larangan Ekspor Batu Bara Bikin Indonesia Terhindar Krisis Energi

#Undang-Undang #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
DPR dan pemerintah sepakat mengatur hak impunitas advokat di RUU KUHAP.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 545 undang-undang yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Bagikan