Survei Indikator: Dukungan Hukuman Mati Koruptor dan Kriminal Kakap Capai 96,6 Persen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 09 Januari 2022
Survei Indikator: Dukungan Hukuman Mati Koruptor dan Kriminal Kakap Capai 96,6 Persen

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Kejaksaan Agung menerapkan tuntutan pasal hukuman mati kepada koruptor dan kriminal ‘kelas kakap’ mendapat respons positif dari publik. Dukungan masyarakat itu setidaknya tergambar dalam hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia.

Dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia bertajuk Pemulihan Ekonomi Pasca-COVID, Pandemic Fatigue, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024, diketahui tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan kriminal dengan kasus besar mendapat dukungan mayoritas responden dengan angka persentase sangat tinggi.

Baca Juga:

Di Hadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri

“Dari survei kemudian kita mengetahui jika mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan kriminal ‘kelas kakap’,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei secara virtual, Jakarta, Minggu (9/2).

Burhanuddin memaparkan berdasarkan hasil survei menunjukkan jika 47,2% masyarakat mengetahui atau pernah mendengar tentang potensi hukuman mati bagi koruptor. Di antara masyarakat yang mengetahui, lanjut dia, hampir seluruhnya menyetujui sanksi hukuman mati diterapkan. "Persentasenya mencapai 96,6 persen," tegas dia.

Vonis mati asabri
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi ASABRI yang dituntut vonis hukuman mati oleh Kejaksaan. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Menurut dia, para responden juga menilai kinerja kejaksaan tergolong baik dalam penanganan kasus-kasus terkini, seperti kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Sedikitnya, kata dia, 21,7 persen responden tahu kasus Jiwasraya dan hampir 50 persen di antaranya menyatakan sangat yakin dengan proses penanganannya. “Sekitar 14,7 persen warga mengetahui Kasus ASABRI. Di antara yang tahu, mayoritas cukup atau sangat yakin, persentasenya mencapai 55,9 persen,” imbuh Burhanuddin.

Baca Juga:

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyatakan, hasil survei Indikator mengesankan Kejaksaan kini sedang berbenah. Korps Adhyaksa, lanjut dua, terlihat semakin baik dalam menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan.

Bahkan, Dedi menilai apa yang dilakukan Kejaksaan kini mulai bersaing dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Menurut dia, memang sudah seharusnya Kejaksaan menunjukkan eksistensinya sebagai penegak hukum, terutama kasus-kasus yang merugikan negara

“Rasional jika dalam survei sebagian besar publik mendukung gagasan hukum yang mengemuka dari Kejaksaan, termasuk soal hukuman mati dalam penyelesaian kasus luar biasa besar,” tutup dia.

Baca Juga:

Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk

Untuk diketahui, penarikan sampel survei menggunakan metode multistage random sampling. Total sampel 2020 responden, dengan jumiah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi serta dilakukan penambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiiki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar kurang lebih 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. (Asp)

Baca Juga:

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

#Pemilu #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Bagikan