Surat Terbuka Komunitas Tuli untuk Jokowi Terkait Informasi Seputar COVID-19


Penyandang disabilitas menuntut hak aksesbilitas kepada Pemerintah seputar pemberitahuan Corona. (Foto CNBC)
KOMUNITAS disabilitas rungu atau tuli baru saja membuat surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisikan tentang penuntutan hak aksebilitas kepada Pemerintah Republik Indonesia karena tidak tersedianya juru bahasa isyarat dan teks Bahasa Indonesia pada penyelenggaran konferensi pers, protokol, serta akomodasi seputar COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga:
Sekolah dari Rumah? Simak Cerita Mahasiswa yang Menjalani Sistem Kuliah Online
Para penyandang disabilitas yang memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap, merasa mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan informasi penting seputar virus Corona.
Tidak hanya mengenai pemberitahuan seputar virus Corona, dalam surat terbuka yang dibuat pada 16 Maret 2020 ini juga mengatakan, bahwa setiap konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama awak media, tidak menyediakan akses juru bahasa isyarat maupun teks Bahasa Indonesia.

Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia telah tertuang dalam perundang-undangan. Yakni Pasal 28F UUD Tahun 1945 tentang Akses Informasi, Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat serta Akses Terhadap Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities.
Berikunya Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Juga Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (Shn)
Baca juga:
Sekolah Diliburkan Karena Corona? Ini Deretan Situs Belajar Online yang Bisa Kamu Akses
Bagikan
annehs
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
