Surat Terbuka Komunitas Tuli untuk Jokowi Terkait Informasi Seputar COVID-19

annehsannehs - Senin, 16 Maret 2020
Surat Terbuka Komunitas Tuli untuk Jokowi Terkait Informasi Seputar COVID-19

Penyandang disabilitas menuntut hak aksesbilitas kepada Pemerintah seputar pemberitahuan Corona. (Foto CNBC)

Ukuran:
14
Audio:

KOMUNITAS disabilitas rungu atau tuli baru saja membuat surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisikan tentang penuntutan hak aksebilitas kepada Pemerintah Republik Indonesia karena tidak tersedianya juru bahasa isyarat dan teks Bahasa Indonesia pada penyelenggaran konferensi pers, protokol, serta akomodasi seputar COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Sekolah dari Rumah? Simak Cerita Mahasiswa yang Menjalani Sistem Kuliah Online

Para penyandang disabilitas yang memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap, merasa mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan informasi penting seputar virus Corona.

Tidak hanya mengenai pemberitahuan seputar virus Corona, dalam surat terbuka yang dibuat pada 16 Maret 2020 ini juga mengatakan, bahwa setiap konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama awak media, tidak menyediakan akses juru bahasa isyarat maupun teks Bahasa Indonesia.

Surat Terbuka dilayangkan oleh Komunitas Penyandang Disabilitas. (Foto MP)
Surat Terbuka dilayangkan oleh Komunitas Penyandang Disabilitas. (Foto: Istimewa)

Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia telah tertuang dalam perundang-undangan. Yakni Pasal 28F UUD Tahun 1945 tentang Akses Informasi, Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat serta Akses Terhadap Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities.

Berikunya Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Juga Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (Shn)

Baca juga:

Sekolah Diliburkan Karena Corona? Ini Deretan Situs Belajar Online yang Bisa Kamu Akses

#Penyandang Disabilitas #Joko Widodo #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

annehs

Berita Terkait

Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Jokowi mengatakan pergantian Menkeu Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi merupakan hal bagus.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
Sebuah unggahan sempat beredar di TikTok berisi video dengan narasi 'Rumah Roy Suryo Dibakar Massa'
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
Indonesia
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Jokowi memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka. Penggugat Jokowi, Aufaa Luqmana, masih tak menyerah. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Indonesia
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Jokowi memenangkan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Pihak penguggat, Aufaa Luqmana, tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan pengadilan.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Bagikan