MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan warga Kabupaten Bantul agar mewaspadai kegiatan ormas yang mengarah pada radikalisme.
"Terkait radikalisme, saya hanya mengingatkan saja, wong faktanya sudah keluar keputusan (pembubaran ormas radikal)," kata Sultan usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-186 Kabupaten Bantul di Lapangan Trirenggo Bantul, Kamis (20/7).
Keputusan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Jadi mengingatkan saja, dan mengingatkan itu, 'kan boleh," kata Raja Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat ini.
Saat ditanya terkait adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meski organisasinya telah dibubarkan pemerintah, Sultan mengatakan tidak tahu menahu, karena urusan pembubaran menjadi ranah pemerintah pusat.
"Saya tidak tahu, saya, 'kan bukan HTI, kok tanya saya. Pemerintah membubarkan organisasinya bukan dilarang, itu wewenang pemerintah pusat bukan wewenang daerah," kata Sultan.
Sementara itu, Sri Sultan HB X dalam pidato bahasa Jawa saat memimpin Upacara Hari Jadi mengatakan gerakan radikalisme rentan terjadi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sehingga juga harus diwaspadai seluruh komponen.
Sultan mengatakan, radikalisme telah menjauhkan persaudaraan warga dan merusak ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. (*)
Sumber: ANTARA