Sultan Hamengkubawono sebagai Gubernur Tak Sesuai UU

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Juli 2016
Sultan Hamengkubawono sebagai Gubernur Tak Sesuai UU

Sri Sultan HB X saat persemian perpustakaan Grhtama Pustaka di Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (21/12). (Foto: MP/Fredy Wansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Gubernur Sultan Hamengkubawono X DI Yogyakarta saat ini berkuasa tanpa ketetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Hal ini terkait perubahan gelar yang dilakukan Sultan HB X melalui sabda raja pada Maret 2015.

Dalam undang-undang yang disahkan pada 30 Agustus 2012 tersebut menyatakan bahwa jabatan Gubernur DI Yogyakarta diduduki oleh Sultan Hamengkubuwono. "Di Pasal 1 ayat 4, dengan jelas disebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin oleh ngarso dalem, yang di dalam UU itu ditulis lengkap gelarnya," kata Abdul Hakam Naja, mantan Ketua Panja Komisi II DPR, kepada merahputih.com, melalui sambungan telepon, Minggu (17/7).

Di dalam UU Keistimewaan DI Yogyakarta, pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

Ayat tersebut kemudian dipertegas di Pasal 18 tentang pencalonan Gubernur DI Yogyakarta. Disebutkan bahwa calon adalah orang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

Seperti diketahui, Sultan Hamengkubawono X mengeluarkan sabda raja pada 30 April 2015. Sabda raja mengubah namanya dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sunuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati in Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senapati Ing Ngalaga Langgeng Ing Bawono Langgeng Langgeng Ing Toto Panata Gama.(Fre)

BACA JUGA:

  1. Pemakaman Giriloyo, Makam Gaib Sultan Agung dan Keluarga
  2. Komplek Makam Sri Sultan HB X Hampir Rampung
  3. Taman Budaya Yogyakarta Kenangan Tangan Sri Sultan HB IX
  4. Kasultanan Ngayogyakarta Sampaikan Dhawuh Raja
  5. Keraton Yogyakarta Tutup Pasar Malam Perayaan Sekaten

 

#Daerah Istimewa Yogyakarta #Komisi II DPR #Keraton Yogyakarta #Sri Sultan Hamengkubuwono X
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Gelombang 4 Meter Ancam Pantai Selatan DIY, Turis Dilarang Berenang
BMKG Yogyakarta memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di pantai selatan Jawa pada 24–27 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Gelombang 4 Meter Ancam Pantai Selatan DIY, Turis Dilarang Berenang
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Isu reshuffle kabinet kembali menguat jelang HUT RI ke-81. Komisi II DPR mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Bagikan