Sulitnya Dorong Perempuan Lamar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu
TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu RI telah berlangsung sejak 15 Oktober 2021. Tercatat, sebanyak 868 orang mendaftar menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada penutupan pendaftaran di Senin (15/11).
Data dari laman resmi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, http://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id, dari jumlah itu, 492 orang melamar sebagai anggota KPU, sementara 376 lainnya mendaftar sebagai anggota Bawaslu periode 2022—2027.
Baca Juga:
KPU Jangan Jatuh di Lubang yang Sama
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencermati partisipasi perempuan pada tahapan pendaftaran belum menyentuh angka 30 persen sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menyampaikan, jumlah pelamar perempuan untuk anggota KPU periode 2022—2027 mencapai 27,6 persen, sementara pendaftar perempuan sebagai anggota Bawaslu sebanyak 25 persen.
"Ada gap cukup besar. Jumlah perempuan itu belum pernah mencapai 30 persen dari total pendaftar seleksi KPU RI dan Bawaslu RI," kata Hurriyah ke anggota Tim Seleksi.
Peneliti Senior Puskapol UI menyebutkan, tahun 2012 jumlah pendaftar perempuan sebagai anggota KPU sebanyak 18,3 persen dari total pelamar 606 orang, dan 14,3 persen pendaftar perempuan sebagai anggota Bawaslu RI dari total 294 pelamar.
Pada tahun 2016, jumlah pendaftar perempuan meningkat menjadi 29,2 persen untuk anggota KPU RI dari total 325 pelamar, sementara 26,4 persen dari total 239 pelamar anggota Bawaslu RI adalah perempuan.
Hurriyah menegaskan, angka keterwakilan perempuan perlu menjadi perhatian karena KPU dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara pemilihan umum harus menjadi lembaga negara yang inklusif. Lembaga negara dapat disebut inklusif, jika dapat menunjukkan antara lain partisipasi perempuan yang memadai secara kuantitas dan kualitas.
"Lembaga penyelenggara pemilu merupakan jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan negara secara jujur, adil, demokratis, dan berintegritas," kata Hurriyah.
Ia meminta Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022—2027 menetapkan langkah-langkah serius dan sistematis sehingga ada peningkatan partisipasi perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu.
Tetapi, ia menyadari ada berbagai tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI, antara lain sosialisasi terhadap pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu terhadap tokoh-tokoh perempuan yang potensial cukup kurang, sementara banyak pendaftar yang belum punya pengalaman cukup memenuhi persyaratan administratif.
"Tidak hanya pada tahapan persyaratan administratif, tantangan lain yang dihadapi perempuan juga pada seleksi tertulis dan wawancara," katanya. (Knu)
Baca Juga:
DPR Harap Calon Anggota KPU-Bawaslu Ciptakan Demokrasi Lebih Baik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru