KPU Jangan Jatuh di Lubang yang Sama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 November 2021
KPU Jangan Jatuh di Lubang yang Sama

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diharap jadi pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.

Mengingat, dua tahun lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi secara serentak yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU diminta bekerja sesuai dengan regulasi dan UU.

Baca Juga:

Bawaslu Berikan 4 Rekomendasi Buat Pemilu dan Pilkada 2024

"Jangan lagi ada tindak pidana korupsi seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya," kata Wakil Ketua Komite I DPD, Fernando Sinaga dalam keterangannya, Selasa (16/11).

Ia menyatakan hal itu ketika memimpin rapat kerja secara hybrid, yakni daring dan luring, guna membahas persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat tersebut, Fernando Sinaga menyayangkan ketidakhadiran ketua dan jajaran pimpinan KPU.

Baca Juga:

Aturan Disiplin ASN, Mudahkan Bawaslu Pantau Netralitas di Pemilu dan Pilkada

"Sebenarnya, saya ingin mendapatkan penjelasan dari KPU tentang langkah KPU dalam pencegahan korupsi di setiap tahapan pemilu," tutur anggota DPD dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah mengatur tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilihan.

Baca Juga:

Hingar Bingar 'Kampanye' Pemilu 2024 di Tengah Pandemi COVID-19

Oleh karena itu, Fernando bersama anggota Komite I DPD lainnya mendesak agar Bawaslu dan KPU menjalankan tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut sesuai dengan undang-undang, dan tidak lagi terjerat kasus korupsi di penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Menanggapi pernyataan Fernando Sinaga, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Bawaslu dalam penegakan hukum punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan. Akan tetapi, dalam penyelesaian penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan sering kali tidak sejalan karena aturan yang kurang tegas. (Pon)

#DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Indonesia
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis berupa perlindungan dan insentif khusus guna menjaga keberlangsungan media
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Bagikan