KPU Jangan Jatuh di Lubang yang Sama

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Kasus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diharap jadi pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
Mengingat, dua tahun lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi secara serentak yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU diminta bekerja sesuai dengan regulasi dan UU.
Baca Juga:
Bawaslu Berikan 4 Rekomendasi Buat Pemilu dan Pilkada 2024
"Jangan lagi ada tindak pidana korupsi seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya," kata Wakil Ketua Komite I DPD, Fernando Sinaga dalam keterangannya, Selasa (16/11).
Ia menyatakan hal itu ketika memimpin rapat kerja secara hybrid, yakni daring dan luring, guna membahas persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat tersebut, Fernando Sinaga menyayangkan ketidakhadiran ketua dan jajaran pimpinan KPU.
Baca Juga:
Aturan Disiplin ASN, Mudahkan Bawaslu Pantau Netralitas di Pemilu dan Pilkada
"Sebenarnya, saya ingin mendapatkan penjelasan dari KPU tentang langkah KPU dalam pencegahan korupsi di setiap tahapan pemilu," tutur anggota DPD dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah mengatur tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilihan.
Baca Juga:
Hingar Bingar 'Kampanye' Pemilu 2024 di Tengah Pandemi COVID-19
Oleh karena itu, Fernando bersama anggota Komite I DPD lainnya mendesak agar Bawaslu dan KPU menjalankan tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut sesuai dengan undang-undang, dan tidak lagi terjerat kasus korupsi di penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Menanggapi pernyataan Fernando Sinaga, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Bawaslu dalam penegakan hukum punya kewenangan untuk menerima laporan dan temuan. Akan tetapi, dalam penyelesaian penanganan harus berkaitan dengan pihak lain dan sering kali tidak sejalan karena aturan yang kurang tegas. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
