Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Pendiri Lotte Group Tak Dipenjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 22 Desember 2017
Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Pendiri Lotte Group Tak Dipenjara

Pendiri Lotte Group, Shin Kyuk-ho, 95, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (22/12). (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendiri Lotte Group, Shin Kyuk-ho, 95, dijatuhi vonis empat tahun penjara atas dakwaan penggelapan pajak serta pelanggaran kerja pada Jumat (22/12). Namun, mengingat kondisi Shin yang sudah tua dan sakit-sakitan, hakim memutuskan terdakwa tidak ditahan.

Mengutip dari AFP, Shin hadir dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan menggunakan kursi roda. Ia menderita berbagai penyakit, termasuk dementia.

Shin didakwa dengan pasal penggelapan dana hingga 128,6 miliar won (US$ 119 juta) atau setara Rp1,6 triliun untuk menguntungkan keluarganya. Shin juga menggaji anaknya dan seorang selir, dengan nilai hingga US$ 47,2 juta. Padahal, keduanya tidak bekerja di Lotte Group.

Tindak pidana ini menyeret anggota keluarga Shin. Putra tertua sekaligus penerus Shin, Shin Dong-bin dihukum 20 bulan penjara. Sementara anak perempuan Shin, Shin Young-ja divonis dua tahun penjara sedangkan hukuman selir Shin masih ditunda. Anak Shin yang lain, Shin Dong-jo dibebaskan karena tidak bersalah.

Kasus Lotte Grup, seperti juga Samsung, Hyundai dan LG menjadi sorotan publik Korea di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di Negeri Ginseng tersebut. Selama ini, para pemilik perusahaan raksasa seperti tidak tersentuh tangan-tangan hukum karena kekuatannya dalam mengendalikan perekonomian. (*)

#Kasus Korupsi #Korea Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - 24 menit lalu
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Fun
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
Biksu Deoksan mungkin bukan seorang idol, tapi ia telah dijuluki ‘G-DRAGON di Dunia Buddha’.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
ShowBiz
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Bikin geger fans drakor! Hubungan Yoo Seung-ho dan Lim Se-joo resmi kandas setelah 6 tahun pacaran. Cek fakta putusnya dan profil lengkap Lim Se-joo di sini.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Olahraga
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Wacana tersebut mencuat setelah kontroversi perayaan timnas Korsel seusai menjuarai Asian Games 2026.
Yusuf Abdillah - Kamis, 08 Oktober 2026
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Olahraga
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Cari tahu hasil Korea Selatan vs Uzbekistan terbaru di sini! Son Heungmin dan Oh Sehun sukses bawa kemenangan Timnas Korea 2-0 tanpa balas. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Bagikan