Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Pendiri Lotte Group Tak Dipenjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 22 Desember 2017
Sudah Tua dan Sakit-sakitan, Pendiri Lotte Group Tak Dipenjara

Pendiri Lotte Group, Shin Kyuk-ho, 95, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (22/12). (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendiri Lotte Group, Shin Kyuk-ho, 95, dijatuhi vonis empat tahun penjara atas dakwaan penggelapan pajak serta pelanggaran kerja pada Jumat (22/12). Namun, mengingat kondisi Shin yang sudah tua dan sakit-sakitan, hakim memutuskan terdakwa tidak ditahan.

Mengutip dari AFP, Shin hadir dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan menggunakan kursi roda. Ia menderita berbagai penyakit, termasuk dementia.

Shin didakwa dengan pasal penggelapan dana hingga 128,6 miliar won (US$ 119 juta) atau setara Rp1,6 triliun untuk menguntungkan keluarganya. Shin juga menggaji anaknya dan seorang selir, dengan nilai hingga US$ 47,2 juta. Padahal, keduanya tidak bekerja di Lotte Group.

Tindak pidana ini menyeret anggota keluarga Shin. Putra tertua sekaligus penerus Shin, Shin Dong-bin dihukum 20 bulan penjara. Sementara anak perempuan Shin, Shin Young-ja divonis dua tahun penjara sedangkan hukuman selir Shin masih ditunda. Anak Shin yang lain, Shin Dong-jo dibebaskan karena tidak bersalah.

Kasus Lotte Grup, seperti juga Samsung, Hyundai dan LG menjadi sorotan publik Korea di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di Negeri Ginseng tersebut. Selama ini, para pemilik perusahaan raksasa seperti tidak tersentuh tangan-tangan hukum karena kekuatannya dalam mengendalikan perekonomian. (*)

#Kasus Korupsi #Korea Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Dunia
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Tak sembarang main drum, aksi tersebut menjadi bagian dari pendekatan diplomatik Jae-myung kepada kekuatan regional, termasuk Jepang.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Duet Drum PM Jepang dan Presiden Korea Selatan, Diplomasi K-Pop untuk Hubungan Rumit
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Para jaksa khusus menggambarkan deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
 Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Bagikan