Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Anggota Komisi IX DPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/John Abimanyu)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, pada hari ini, Selasa (14/8).
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).
Selain Irgan, penyidik KPK juga memanggil Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.
Kemudian, terdapat satu saksi lainnya yakni Evi Nursanty yang akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus. Sedangkan, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Menurut Febri, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," ungkap Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menlu Retno Beberkan Visi Indonesia Jadi Kekuatan Dunia Pada 2045
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati