Strategi Kemenag Cegah Adanya Konflik Agama saat Pilkada 2024
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib. (Foto: Dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Pilkada 2024 sudah di depan mata. Berkaca dari kontestasi politik sebelumnya, potensi konflik dengan memanfaatkan sentimen agama masih menjadi ancaman.
Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi.
"Kami memiliki instrumen penting pencegahan konflik, yaitu KMA No. 332 Tahun 2023. Semua aparatur Kemenag pusat sampai daerah, harus menjalankannya," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Adib di Jakarta, Rabu (17/7).
Baca juga:
Petakan Cuaca Buruk di Pilkada Serentak, KPU RI Gandeng BMKG
Adib menuturkan, pemerintah telah memiliki sistem untuk menangani sejumlah konflik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, sistem tersebut akan optimal jika terdapat SDM yang mampu menjalankannya.
"Sebuah sistem bisa optimal jika ada SDM yang menjalankannya. Agen-agen atau aktor resolusi konflik itulah yang akan menjalankan sistem itu," ungkapnya.
Adib menambahkan, keamanan, ketenteraman, dan harmoni menjadi modal untuk membangun bangsa.
"Ada dua yang dibutuhkan, yakni penguatan moderasi beragama dan mitigasi konflik bernuansa keagamaan," jelas Adib.
Baca juga:
KPU Gandeng TNI-Polri untuk Bantu Keamanan dan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Adib menuturkan, untuk membangun harmoni di tengah masyarakat, diperlukan sinergi di internal Kemenag dari pusat dan daerah, hingga kerja sama lintas instansi.
"Misalnya dari mulai Kepolisian, TNI, Kesbangpol (Kemendagri), hingga Kejaksaan. Kita coba membangun kolaborasi dengan instansi-instansi terkait," tambahnya.
Baca juga:
Ancaman Kekerasan Politik saat Pilkada 2024, DPR Minta TNI Turun Tangan
Menurut Adib, kerja sama tersebut harus dimulai dari tingkat pusat melalui MoU. Sehingga, stakeholder di daerah dapat langsung menjalankan tugasnya.
"Ujungnya, pemerintah memiliki Peta Nasional Bangun Harmoni," tuturnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar