Stimulus Diskon Tiket Pesawat Buat Mudik Diklaim Tidak Rugikan Maskapai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Stimulus Diskon Tiket Pesawat Buat Mudik Diklaim Tidak Rugikan Maskapai

Sejumlah calon penumpang penerbangan beraktivitas di area Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan besaran stimulus nanti lebih besar dibandingkan stimulus pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana saat itu pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN dan sisanya dibayar oleh konsumen.

Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2). Namun, stimulus ini dinilai Sebagian pengusaha penerbangan merugikan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan stimulus ekonomi pada periode Angkutan Lebaran tidak akan merugikan maskapai penerbangan.

Baca juga:

DPR Semprot Kemenhub Soal Kuota Mudik Gratis Pelni yang Diduga Pilih Kasih, Ingatkan Jangan Jawa Sentris

Ia menegaskan, berbagai insentif yang diberikan merupakan kebijakan pemerintah dan bukan beban yang harus ditanggung oleh pihak maskapai.

"Yang pasti bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu airlines," ujar Dudy di Jakarta, Selasa (24/2).

Dudy menjelaskan, pemerintah telah merancang skema yang tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha penerbangan.

Stimulus yang diberikan kepada maskapai antara lain, relaksasi pajak, serta penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional seperti layanan kebandarudaraan dan bahan bakar pesawat (avtur).

Dengan skema tersebut, beban biaya tidak dibebankan kepada maskapai, melainkan ditopang melalui kebijakan fiskal dan dukungan pemerintah.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang membutuhkan tiket terjangkau saat mudik Lebaran dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

"Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, kemudian juga biaya untuk handling di airport dan juga avtur. Jadi itu semua itu adalah yang stimulus yang diberikan oleh pemerintah bukan oleh airlines," imbuhnya.

#Diskon #Stimulus Ekonomi #Tiket Pesawat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih! PT KAI Berikan Diskon 30 Persen Kereta Api Ekonomi Komersial
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan merencanakan perjalanan lebih awal sehingga memperoleh pilihan jadwal dan tujuan yang sesuai kebutuhan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Asik Nih! PT KAI Berikan Diskon 30 Persen Kereta Api Ekonomi Komersial
Indonesia
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Penetapan kurs acuan dalam TBA nantinya akan mempertimbangkan kondisi terkini serta merujuk pada asumsi yang digunakan pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesia
Lion Group Janji Ikutin Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Yang Dikeluarkan Pemerintah
Pembahasan teknis mengenai kebijakan tarif akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menghasilkan keputusan yang mendukung industri
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Lion Group Janji Ikutin Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Yang Dikeluarkan Pemerintah
Indonesia
Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni 2026, Harga Tiket Pesawat Mulai Turun?
Perhitungannya mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai benchmark kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni 2026, Harga Tiket Pesawat Mulai Turun?
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
Avtur Naik, Maskapai Tidak Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat Melebihi 13 Persen
Pemerintah berupaya memastikan perjalanan dalam negeri tetap berjalan guna menjaga keberlangsungan industri pariwisata dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Avtur Naik, Maskapai Tidak Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat Melebihi 13 Persen
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Naik, DPR Ingatkan Jangan Bebani Rakyat
Komisi VI DPR menanggapi keputusan pemerintah untuk menaikkan harga tiket. Kebijakan itu harus diawasi agar tak membebani masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Harga Tiket Pesawat Naik, DPR Ingatkan Jangan Bebani Rakyat
Indonesia
DPR Minta Kenaikan Harga Tiket Pesawat Diawasi Ketat di Tengah Krisis Avtur
Krisis avtur memicu kenaikan harga tiket pesawat. DPR pun meminta pemerintah untuk mengawasi ketat kenaikan tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Minta Kenaikan Harga Tiket Pesawat Diawasi Ketat di Tengah Krisis Avtur
Bagikan