Kasus Korupsi

Steffy Burase Bantah Hidupnya Dibiayai Irwandi Yusuf

Eddy FloEddy Flo - Senin, 11 Februari 2019
 Steffy Burase Bantah Hidupnya Dibiayai Irwandi Yusuf

Steffy Burase ketika memenuhi panggilan KPK terkait korupsi Irwandi Yusuf (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Model Steffy Burase membantah hidupnya dibiayai oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hal itu disampaikan Steffy menanggapi persidangan hari ini yang menyebut dirinya tinggal di apartemen mewah yang diduga dibiayai Irwandi.

"Dulu saya tinggal di apartemen yang biasa saja, mendadak saya tinggal di apartemen besar. Dulu kenapa saya tinggal di apartemen biasa aja?. Karena saya nggak pernah ada di Indonesia, ngapain saya bayar Rp 15 juta perbulan untuk taruh barang doang," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Menurut Steffy dirinya tinggal di apartemen yang harganya relatif lebih tinggi karena telah menetap di Indonesia. Dia mengaku tinggal di apartemen seharga Rp20 juta karena harus mengurus Aceh Marathon.

Steffy Burase
Steffy Burase yang awalnya mengaku memiliki hubungan profesional ternyata istri siri tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (Foto: Instagram/steffyburase)

"Setalah saya mengurus Aceh Marathon memilih tempat lebih mahal Rp5 juta. Karena saya tinggal di Jakarta terus," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Steffy juga kembali menegaskan bahwa dirinya bukan istri siri dari Irwandi. Menurut tim ahli Aceh Marathon 2018 ini, jika menjadi istri gubernur, hidupnya bisa jauh lebih mewah dari saat ini.

"Masa iya saya kemana-mana naik grab, enggak ada yang berubah, saya enggak punya mobil, enggak beli mobil. Saya lebih suka naik ojek, lebih cepat, lebih mobile. Enggak ada yang berubah sama kehidupan saya sebenarnya," tandas Steffy.

Sebelumnya, Jaksa KPK menggali hubungan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan Fenny Steffy Burase dalam pusaran kasus suap. Salah satu dugaan disebut jaksa mengenai pembiayaan apartemen yang ditinggali Steffy.

Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada sahabat Steffy, Farah Amalia. Dalam BAP disebutkan, Steffy tinggal di apartemen Emerald Residence di Pedurenan dan sudah sekitar 2 bulan di Setiabudi Residence, kondisi kamarnya jauh lebih lega dari tempat dia sebelumnya dan pasti lebih mahal karena kawasan premium yang cukup mahal.

"Ini keterangan saudara Steffy dibantu Irwandi Yusuf?" tanya jaksa pada Farah.

Steffy Burase saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi Irwandi Yusuf
Steffy Burase saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi Irwandi Yusuf (MP/Ponco Sulaksono)

Namun, menurut Farah, isi BAP itu merupakan kesimpulan dari penyidik KPK yang memeriksanya. Sebab, Farah mengaku tidak pernah menanyakan tentang biaya apartemen pada Steffy.

"Itu penyidik menyimpulkan seperti itu, tapi saya tidak berbicara seperti itu karena yang ditanyakan penyidik adalah, kalau itu suaminya, masak sih nggak dibiayain. Jadi kan saya menyimpulkan, oh iya, kalau memang itu suaminya, pasti suaminya yang biayai. Jadi begitu kesimpulan yang dibuat penyidik," ucap Farah.

"Bukan pengetahuan (saksi) dari Steffy?" tanya jaksa lagi.

"Bukan, karena tidak pernah saya membicarakan hal-hal biaya apartemen atau apa (dengan Steffy)," jelas Farah.

Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan Hendi Yuzal. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA pada 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Mien Uno Berkaca-kaca Saat Sandi Disebut 'Sandiwara Uno'

#Steffy Burase #Irwandi Yusuf #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan