MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Untuk langkah selanjutnya, Budi menyampaikan bahwa KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut guna menentukan langkah hukum berikutnya.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar Sulistiyanto saat membacakan amar putusan.
Baca juga:
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinyatakan cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata hakim.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI resmi gugur. (Pon)